Abstract This research aims to examine the mismatch between Indonesian arbitration law and the principle of finality and bindingness in dispute resolution. Using a qualitative analysis method, the study identifies various legal aspects that hinder the implementation of the principle, including ambiguities in the statutory provisions and chlenges in arbitration practice. The results show that these discrepancies can lead to legal uncertainty and reduce parties' confidence in the arbitration process. In addition, the study recommends the need for revisions to the arbitration law to better align it with the final and binding principle, as well as increased education for legal practitioners and related parties. These findings are expected to overcome the misalignment between the final and binding principles in arbitration and its laws in several ways including legislative changes, regulating clear and more comprehensive arbitration agreements, and legal harmonization for the effectiveness of dispute resolution through arbitration. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketidaksesuaian antara undang-undang arbitrase di Indonesia dan prinsip final dan binding dalam penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode analisis kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi berbagai aspek hukum yang menghambat implementasi prinsip tersebut, termasuk ambiguitas dalam ketentuan undang-undang dan tantangan dalam praktik arbitrase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan pihak-pihak dalam proses arbitrase. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap undang-undang arbitrase agar lebih selaras dengan prinsip final dan binding, serta peningkatan edukasi bagi praktisi hukum dan pihak terkait. Temuan ini diharapkan dapat mengatasi ketidak selarasan antara prinsip final dan binding dalam arbitrase dengan undang-undangnya dapat ditempuh dengan beberapa cara diantaranya perubahan legislasi, mengatur perjanjian arbitrase yang jelas dan lebih komprehensif, serta harmonisasi hukum untuk efektifitas penyelesaian sengketa melalui arbitrase.