Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KEASLIAN PRODUK BERAS MAHKOTA RAUNG (STUDI KASUS di KUD DWI KARYA TULUNGREJO GLENMORE) Fahmi, Iwan; Hidayati, Nuri; Rahman, Auliya Gaffar
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran beras yang kita jumpai di pasar, toko tradisional maupun swalayansangatlah banyak dengan kemasan dan merk yang bervariatif. Terkadang, dalamperedaran atau pendistribusiaanya acapkali sering kita jumpai pelaku usaha yangtidak mencantumkan informasi-informasi penting yang dibutuhkan oleh konsumenpada kemasan beras yang dijualnya. Semisal, informasi produksi, tanggalkadaluarsa, tempat produksi, ijin edar, nama produk, serta kandungan gizi berastersebut.Untuk melindungi kepentingan-kepentingan konsumen itu, pemerintahmemberlakukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomer 8 Tahun 1999yang secara khusus menguraikan segala hal yang berkaitan dengan hak dankewajiban konsumen serta pelaku usaha maupun produsen.Sehingga, keberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khususnyadalam memberi perlindungan terhadap masyarakat yang dirugikan hak dankepentingannya serta untuk menjamin kepastian hukum itu sendiri.
PDF TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEKABURAN NORMA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Fahmi, Iwan
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama 21 tahun sudah Republik Indonesia memiliki Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran. Namun, faktanya UU TP sebelum dan sesudah diresmikan dan sah diundangkan banyak menuai pro kontra terkait dengan isinya yang bagi sebagian pihak dianggap tidak perlu dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga yang dibentuk untuk menjalankan isi dari amanah UU TP ini memporeleh banyak tekanan dan pelemahan wewenang dari berbagai macam pemangku kepentingan dari mulai pemerintah sendiri, lembaga penyiaran dan ketidak jelasan aturan main yang ada dalam undang-undang tersebut. Dari berbagai macam permasalahan dan judicial review (JR) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pelaku usaha penyiaran swasta membuat kewenangan dari KPI terbatasi dengan keputusan MK Nomor 005/PUU-/2003 yang menyebutkan, KPI tidak lagi memiliki hak untuk ikut serta dengan pemerintah dalam hal pembentukan peraturan pemerintah terkait dengan kegiatan penyiaran. Selain itu, permasalahn internal yang dihadapi oleh KPI Pusat dan daerah juga tidak kunjung selesai. Mengiangat pada kedua belah hanya berlaku sistem koordinatif semata. Sehingga mengakibatkan penegakan hukum dalam dunia penyiaran masih relatife belum maksimal.