Fatchrurhozi, Ilyas Putra
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENANGANAN KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU BERDASARKAN KONSEP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI Fatchrurhozi, Ilyas Putra; Hardiyanto, Hardiyanto
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui hasil penyelidikannya telah menetapkan 14 (empat belas) peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi di berbagai wilayah Indonesia, selaras dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada tanggal 11 Januari 2023 yang menyatakan masih terdapat 12 (dua belas) kasus Hak Asasi Manusia yang Berat belum mendapatkan penyelesaian. Wujud komitmen Pemerintah Indonesia berkaitan dengan konsep negara hukum yang Demokrasi dalam hal penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat melalui mekanisme Non Yudisial dianggap sejalan dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut UU HAM. Khusus bagi peristiwa Hak Asasi Manusia yang Berat sebelum diundangkannya UU HAM dan sejak adanya Judicial Review Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dianggap bertentangan dengan Konstitusi. Melalui Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden mencerminkan upaya Pemerintah dalam pelaksanaan program-program bagi Kementerian dan Lembaga guna mendorong percepatan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat melalui mekanisme non yudisial. Berdasarkan konsep Demokrasi Pancasila diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan dan kemerdekaan bagi korban maupun korban eksil yang notabene telah berada di Luar Negeri cukup lama. Makalah ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Makalah ini menghasilkan analisis kewenangan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan konsep Negara Hukum yang Demokrasi bagi korban peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan majelis hakim mahkamah konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa penyelesaian peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu dapat ditempuh melalui rekonsiliasi berdasarkan kebijakan politik yang berlandaskan hukum.
PDF PEMBANGUNAN HUKUM DI BIDANG TRANSFORMASI KESEHATAN DITINJAU DARI SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Hardiyanto; Fatchrurhozi, Ilyas Putra; Setiadi, Wicipto
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan suatu Negara hendaknya diikuti oleh semakin maju dan berkualitasnya suatu aturan pada Negara tersebut, suatu aturan yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya dengan menggunakan tata aturan yang baik juga. Awal pembangunan konsep hukum di bidang kesehatan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Kedua instrumen hukum tersebut dinilai masih terdapat banyak kekurangan maupun tumpang tindih kebijakan di bidang kesehatan terlebih dalam pelimpahan kewenangan terhadap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan secara atribusi. Dinamika pembangunan peraturan perundang-undangan dalam mengatasi penguatan sistem kesehatan Nasional secara besar-besaran perlu dilakukan guna transformasi layanan kesehatan yang berkualitas bagi Masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep transformasi kesehatan tersebut semula ingin diwujudkan oleh Pemerintah, namun sejak adanya Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hal tersebut tertunda. Hak Prerogatif Presiden sesuai mandat Konstitusi yang mana jika dalam hal ikhwal atau kegentingan yang memaksa dapat dimungkinkan untuk menetapkan suatu Peraturan Pemerintah sebagai penganti Undang-Undang. Pemerintah telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat kembali menentukan formulasi pembentukan hukum untuk mewujudkan transformasi kesehatan tersebut melalui Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jurnal ini menghasilkan analisis transformasi pembangunan hukum di bidang kesehatan meliputi transformasi layanan rujukan, sistem ketahanan Nasional, sistem pembiayaan di bidang kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan melalui sistem Omnibus. Hal tersebut sejalan dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
PDF POLITIK HUKUM CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN Erickatama, Andrian; Fatchrurhozi, Ilyas Putra; Syahuri, Taufiqurahman
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prioritas utama Indonesia dalam menghadapi keterbatasan ruang gerak kebijakan ekonomi makro di tengah kondisi ekonomi global yang bergejolak adalah dengan melakukan penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing. Penguatan fundamental ekonomi domestik dilakukan dalam bentuk stabilitas permintaan produk domestik, konsumsi produk privat guna meningkatkan tekanan harga global yang sangat mempengaruhi kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik bagi investor. Kebijakan reformasi struktural yang komprehensif oleh Pemerintah melalui sistem cipta kerja Nasional dalam mendorong penguatan fundamental ekonomi domestik tentu melibatkan semua pihak-pihak terkait. Melalui kebijakan politik perlu disusun suatu peraturan yang bertujuan untuk menciptakan iklim kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah dalam rangka pemenuhan hak atas penghidupan yang layak sesuai dengan amanat Konstitusi. Tidak lepas juga terhadap sektor lapangan kerja melalui pengaturan hukum terkait peningkatan ekonomi investasi dan kegiatan usaha yang mana hal tersebut harus memuat paling sedikit mengenai penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi yang saat ini belum diatur secara eksplisit dalam suatu Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dinamika politik hukum dalam mengatasi penguatan fundamental ekonomi domestik melahirkan suatu kebijakan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada saat itu pembentukannya belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PUU), melalui pengujian materiil melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 kebijakan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Langkah politik hukum Pemerintah selanjutnya adalah melakukan perubahan kedua UU PUU dengan memasukkan norma pembentukan Undang-Undang melalui sistem Omnibus Law. Guna mewujudkan komponen partisipasi yang bermakna Pemerintah dalam hal menunjang percepatan penerapan Norma Cipta Kerja, maka dibentuk Satuan Tugas Cipta Kerja yang bertugas untuk melakukan sosialisasi mengenai Norma Cipta Kerja. Berkaitan dengan Hak Prerogatif Presiden dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki pandangan untuk mengesahkan regulasi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang di dalam BAB IV mencangkup Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kebijakan politik hukum Pemerintah Indonesia dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cipta kerja khusus terkait dengan Ketenagakerjaan. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan dalam UU Ciptaker diatur secara eksplisit dalam 5 (lima) bagian dan 1 paragraf, untuk itu diperlukan perhatian khusus terlebih dalam hal kewenangan lembaga terkait guna menyelesaikan permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pekerja Alih Daya (Outsourcing), Pengupahan, Pernikahan buruh/Pekerja, Pesangon, Jaminan Sosial, dan Pekerja Migran.