Apriyani Livinea , Demu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN Zham-Zham, Lelly Muridi; Nurfransiska, Ferika; Maryuliyanto, Maryuliyanto; Apriyani Livinea , Demu
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bermula dari upaya pencarian keadilan oleh Petrus KopongEban Atakelan ditempuh melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Kapolda NTT menyanksi Petrus Kopong Eban Atakealan dengan hukumanPemberhentian Tidak Dengan Hormta (PTDH) terhadapnya. Petrus Kopong EbanAtakelan dan tim kuasa hukumnya menggugat keputusan Kapolda NTT saat itu,karena dianggap melakukan kewenang-wenangan. Hal ini terjadi, karena PetrusKopong Eban Atakelan tidak pernah di sidang pengadilan pidana umum. PetrusKopong Eban Atakelan mengganggap cacat administrasi karena Kapolda NTTmenjalankan rekomendasi sidang banding Komisi KEPP, tanpa ada putusan pengadilan pidana umum. Oleh sebab itu, rumusan masalah penelitian iniadalah: Pertama, bagaimana proses penerapan hukum dan pelaksanaankeputusan kapolda NTT terjadi pada kasus pemberhentian dengan tidak hormatanggota polri dalam perkara nomor 30/G/2021/PTUN.KPG? Kedua, Apa yangmenjadi pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan sengketa Tata UsahaNegarapemberhentian tidak dengan hormatkepada anggota polri yangmengalami gangguan kejiwaan? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisproses PTDH dalam institusi Polri, sekaligus untuk melihat mekanisme hukumdi Institusi Polri dalam perspektif Sistem Peradilan di Indonesia. Penelitian inimenggunakan pendekatan normatif yuridis, dengan analisis deskripsi melaluiberbagai putusan sidang yang telah terjadi. Penelitian ini memperoleh hasilbahwa: Pertama, Upaya Proses Pencarian keadilan oleh Petrus Kobong EbanAtakelan dan upaya proses hukum di Institusi Polri telah sesuai dengan proseshukum administrasi negara. Dalil gugatan Petrus Kopong Eban Atakelan ditolak,dan jawaban tergugat diterima di segala jenis persidangan. Kedua, proseshukum sudah memenuhi ketentuan hukum administrasi negara, baik secaraformil maupun materiil sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.