Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat para ahli mengenai pertanggungjawaban pidana tentang tindak pidana penadahan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara dengan nomor putusan 556/Pid.B/2022/PN.Sby. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Surabaya, khususnya pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengumpulkan data yang relevan serta melakukan wawancara dengan salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Di samping itu, penulis juga melakukan studi pustaka dengan menggunakan berbagai literatur dan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah : (1) Penerapan hukum pidana pada perkara ini sudah tepat. Dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta pemeriksaan barang bukti yang kemudian saling berkaitan dan mengungkapkan fakta-fakta yang membenarkan dan membuktikan bahwa secara sah dan meyakinkan telah terjadi tindak pidana penadahan dimana perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya. (2) Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam putusan Nomor 556/Pid.B/2022/PN.Sby. yakni dengan mempertimbangkan beberapa fakta-fakta hukum yang terjadi dalam persidangan yang merupakan kesimpulan komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan tersebut dan faktor-faktor yang relevan dengan hal tersebut. Hakim yang memutus perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Penjatuhan hukuman pidana penjara ini semata-mata untuk memberikan arahan dan efek jera atas kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa.