Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi seberapa urgensi Peraturan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta menganalisis kedudukan Peraturan Desa dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Konseptual. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer, data sekunder dan data tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan silogisme proses berfikir deduktif untuk menarik kesimpulan bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan sejarah Desa, urgensi peraturan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu sebagai suatu perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan kata lain Peraturan Desa disusun sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa sebagai konsekuensi dari Desa sebagai suatu daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Hal ini diperkuat teori Negara Hukum yang dianut oleh Indonesia yang menimbulkan konsekuensi bahwa pemerintahan harus berdasar kepada konsepsi Negara Hukum yakni pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dalam konsepsi Pemerintahan Desa harus berdasrkan Peraturan Desa. Sedangkan tata susunan hierarki Peraturan Desa tidak terlepas penjabaran materi muatan dan sumber kewenangan pembentukan Peraturan Desa, sehingga hierarki Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada dasarnya berada dibawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, karena pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengatur ketentuan yang memberikan kewenangan delegasi kepada Pemerintah Desa untuk membentuk Peraturan Desa.