Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Stagnasi dan Taqlid dalam Sejarah Tasyri’: Analisis Epistemologis atas Kemunduran Ijtihad pada Abad 4–19 H Muhammad Ashif Arifin; Nike Putri Ramadhani; Nurhidayah Lailaturrizky; Umar Al-Faruq
El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol. 11 No. 2 (2025): EL FAQIH
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Faqih Asy'ari Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tarikh Tasyri’ is a vital concept in Islamic studies, referring to the period of the implementation of Sharia law. This article explores the significance, historical context, philosophical underpinnings, and relevance of Tarikh Tasyri’. The study examines its evolution from the early days of Islam to contemporary times, highlighting its role in shaping Islamic legal frameworks and social structures. The article emphasizes the importance of understanding Tarikh Tasyri’ in addressing modern challenges and upholding Islamic values in a globalized world. Through library research, data from books, journals, and articles are analyzed. The findings demonstrate that Tarikh Tasyri’ is crucial for understanding Islamic law's development and its social impact. The study also reveals that stagnation during the periods of jumud and taqlid not only hindered legal practice but also restricted the development of adaptive ijtihad methodologies. This stagnation obstructed Islamic legal reform well into the modern era. Therefore, a deep understanding of the epistemological effects of jumud is essential for revitalizing contemporary Islamic law and ensuring its relevance in the face of globalization
ANALISIS AL-MUHKAM WA Al-MUTASYABIH DALAM AL QUR’AN Umar Al-faruq; Rahma Zulfiani; Sri Indarwati Hardini; Muhammad Haiqal Syarif
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 2 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/relinesia.v3i2.1890

Abstract

Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam ternyata memiliki kompleksitas tersendiri dalam setiap tafsiran dan interpretasinya, terutama yang berhubungan dengan ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat. Ayat muhkamat merupakan ayat yang maknanya jelas, sedangkan ayat mutasyabihat merupakan ayat yang di dalamnya mengandung makna multi-tafsir atau samar. Pentingnya memahami kedua jenis ayat tersebut yang ada di dalam Al Qur’an guna memberikan pemahaman kepada umat muslim untuk menginterpretasikannya serta berusaha mencari makna tersebut dengan berusaha untuk belajar dengan sungguh-sungguh serta menambah wawasan pengetahuan. Tujuan dari penulisan jurnal ini yakni untuk menganalisis secara detail perbedaan antara ayat muhkamat dan mutasyabihat, serta mencoba memahami dan menginterpretasi kedua jenis ayat tersebut agar dapat menambah wawasan pengetahuan. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan melalui literatur review dengan mencari data dari berbagai sumber jurnal baik nasional ataupun internasional, skripsi, buku, dan sumber kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai ayat muhkamat dan mutasyabihat sangatlah penting agar nantinya dapat menghindari penafsiran makna Al-Qur’an yang tidak sesuai, sehingga dengan adanya Ayat muhkamat berfungsi sebagai dasar hukum dan pedoman hidup yang jelas, sehingga nantinya dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan relevan dengan kondisi perkembangan yang ada pada saat ini.
TINJAUAN TERHADAP DINAMIKA GERAKAN KEBANGKITAN HUKUM ISLAM: PERSPEKTIF PASCA PERIODE JUMUD DAN TAKLID Umar Al-faruq; Arif Rohman Mushofa; Naailah Fatkhiyah; Rofi’ul Hanan Asrowiyah; Nur Azizatun Nikmah
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 2 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/relinesia.v3i2.1891

Abstract

Sejarah perkembangan hukum Islam tidak terlepas dari dinamika peradaban umat Islam itu sendiri. Kajian ini fokus terhadap gerakan kebangkitan hukum Islam pasca masa taklid dan jumud. Sejarah Islam diklasifikasikan dalam tiga periode utama, yakni: klasik, pertengahan, dan modern. Periode klasik (650–1250 M) adalah masa kejayaan, sedangkan periode pertengahan (1250–1800 M) adalah masa mundurnya peradaban Islam yang meliputi kebangkitan tiga kerajaan besar: Usmani, Safawi, dan Mughal. Periode modern (1800 M-sekarang) ditandai dengan kebangkitan kaum muslim setelah takluknya Mesir ke tangan Barat, yang memicu kesadaran untuk pembaharuan dalam Islam. Kesadaran ini muncul dari kondisi stagnan dan usaha untuk bangkit kembali sebagai kekuatan yang setara dengan Barat. Artikel ini menguraikan upaya dan dinamika dalam gerakan pembaharuan hukum Islam serta dampaknya pada perkembangan hukum Islam kontemporer.
MASA TAQLID KE MASA JUMUD: DINAMIKA PERUBAHAN HUKUM DALAM SEJARAH ISLAM Umar Al-faruq; Achmad Choiril Anwar; Dieningrat Argo Seto; Wafi Auha Amalia
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 2 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/relinesia.v3i2.1894

Abstract

Periode taqlid dan jumud dalam hukum Islam menggambarkan perubahan penting dalam sejarah hukum Islam, yang ditandai dengan sedikitnya inovasi dan perubahan dalam pandangan hukum. Artikel ini menganalisis asal-usul, konsekuensi, dan implikasi dari periode ini. Melalui metodologi deskriptif, penelitian ini menelusuri faktor-faktor seperti stabilitas politik, pengaruh tradisi, dan kurangnya inovasi baru yang menyebabkan keterbatasan dalam pemikiran hukum. Meskipun beberapa ulama’ berusaha meneruskan diskusi tentang hukum Islam, seperti Al-Ghazali, Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah, namun secara umum, aktivitas ini menurun karena berbagai faktor, termasuk perpecahan politik dan fanatisme terhadap madzhab fiqih. Penutupan pintu pemikiran hukum disebabkan oleh keyakinan bahwa hukum Islam sudah lengkap dalam karya-karya sebelumnya. Masa taqlid dan jumud menandai periode stagnasi intelektual, di mana para cendekiawan lebih memilih untuk mengikuti pemikiran yang ada daripada menghasilkan pandangan baru, menandai titik mundur dalam sejarah hukum Islam.