Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait anak kaitannya dengan tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual). Rumusan Masalah daam penelitian ini yaitu; (1). Bagaimana pengaturan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana teorisme? (2). Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku terorisme?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang mengenai pertanggungjawaban pidana anak dibawah 18 tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yaitu anak yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak semua syarat dalam unsur kesalahan terpenui (bersifat kumulatif) dan juga berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, dengan tidak dapatnya anak diproses hukum dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum, namun anak perlu mendapatkan perlindungan hukum khusus agar anak tidak lagi terpapar paham radikal terorisme karena tindak pidana terorisme identik dengan kekerasan dan merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang bermodus sebagai pelanggaran hak asasi manusia, memiliki dampak yang luas yaitu menghilangkan nyawa, merusak fasilitas publik dan menciptakan suasana terror dan rasa takut didalam masyarakat. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai dasar pertimbangan pemberian perlindungan ukum bagi anak dan perlindungan hukum yang relevan dan tepat untuk diberikan kepadan anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Perlindungan Hukum dan pemenuhan Hak-Hak anak sangat penting untuk diperoleh anak agar kehidupan anak dapat pulih seperti anak-anak lainnya.