Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA Budi Endarto; Fikri Hadi; Nur Hidayatul Fithri
Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v7i1.303

Abstract

AbstrakPembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal.Kata Kunci: pasar modal; obligasi; obligasi hijau; politik hukum AbstractSustainable development is being the main principle on the planning and implementation of development in Indonesia. It gave rise to the sustainable financing. One of the implementations is green bond on Capital Market in Indonesia. Whereas the term of  Green Bond is still very new and the research of green bond is still rarely, therefore this article will explain how is the politic of law on green bond in Indonesia and the future direction of green bond policies in Indonesia. This research is a normative research with the conseptual and statute approach. This article provides an explanation and prescription regarding the regulation of green bonds in the Indonesian capital market in order to realize sustainable development. The result shows there is a change of the paradigm on national development. Now, The environment is the part of human rights on The Constitution of Indonesia. Every development must pay attention to environmental aspects, one of which is through green bond instruments.  In the future, it is expected to be a part of New and Renewable Energy Bill and Capital Market Bill to strengthen the law on green bond In Indonesia.Keywords: capital market; bond; green bond; politic of law
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA Nur Hidayatul Fithri; Budi Endarto; Mochammad Suhadi
Wijaya Putra Law Review Vol 1 No 1 (2022): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v1i1.63

Abstract

Kehadiran lembaga keuangan yang memberikan layanan berupa pinjam memimjam uang berbasis technology atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) diharapkan menjadi suatu terobosan bagi masyarakat di Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional. Akan tetapi sejalan dengan perkembangan tersebut, diikuti juga permasalahan hukum yang timbul dari banyaknya fintech P2P lending illegal yang tumbuh dan kehadirannya justru merugikan masyarakat pengguna jasa lembaga keuangan tersebut. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah Fintech P2P Lending di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan teori yang digunakan untuk mengalisisis kajian ini adalah teori perlindungan hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah fintech P2P lending telah cukup diatur, akan tetapi pengaturannya masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kedepan diperlukan pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah fintech P2P lending, secara komprehensif.
KESEJAHTERAAN DAN PENERAPAN KEADILAN BAGI PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN Nur Hidayatul Fithri
Wijaya Putra Law Review Vol 1 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v1i2.74

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada November 2020 memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri. Peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut memunculkan pro kontra di masyarakat terutama pada klaster ketenagakerjaan, yang dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat, salah satunya keadilan bagi para pekerja terkait sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang berkaitan dengan Keadilan dan Kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam Undang-Undang cipta kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan teori yang digunakan untuk mengalisisis kajian ini adalah teori keadilan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil kajian menunjukkan bahwa adanya keseimbangan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam undang-undang cipta kerja, Undang-Undang tersebut juga dapat mendorong produktivitas kerja mengingat produktivitas kerja Indonesia masih tertinggal dibanding beberapa negara lain.
POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA Budi Endarto; Fikri Hadi; Nur Hidayatul Fithri
Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v7i1.303

Abstract

AbstrakPembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal.Kata Kunci: pasar modal; obligasi; obligasi hijau; politik hukum AbstractSustainable development is being the main principle on the planning and implementation of development in Indonesia. It gave rise to the sustainable financing. One of the implementations is green bond on Capital Market in Indonesia. Whereas the term of  Green Bond is still very new and the research of green bond is still rarely, therefore this article will explain how is the politic of law on green bond in Indonesia and the future direction of green bond policies in Indonesia. This research is a normative research with the conseptual and statute approach. This article provides an explanation and prescription regarding the regulation of green bonds in the Indonesian capital market in order to realize sustainable development. The result shows there is a change of the paradigm on national development. Now, The environment is the part of human rights on The Constitution of Indonesia. Every development must pay attention to environmental aspects, one of which is through green bond instruments.  In the future, it is expected to be a part of New and Renewable Energy Bill and Capital Market Bill to strengthen the law on green bond In Indonesia.Keywords: capital market; bond; green bond; politic of law
KEADILAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Adi Pratama; Suwarno Abadi; Nur Hidayatul Fithri
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.105

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tiap perbuatan terhadap seorang paling utama wanita, yang berdampak munculnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara raga, intim, psikologis, serta/ ataupun penelantaran rumah tangga tercantum ancaman buat melaksanakan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan paling utama kekerasan dalam rumah tangga ialah pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan ialah wujud diskriminasi, Terkadang permasalahan sepele dapat mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan. Itulah indikasi awal penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan. Berawal dari hal-hal sepele, terkadang dapat menimbulkan permasalahan yang serius. Namun selama ini permasalahan KDRT cenderung dianggap sebagai masalah pribadi dan aib keluarga, sehingga cenderung tertutup dan tidak berani untuk diungkapkan. Pengaturan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2004, Menggunkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, Kekerasan rumah tangga merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam arti lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain, Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, diharapkan semua pihak harus memahami keberadaan Undang-Undang ini, terutama bagi aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan undang-undang ini dalam menyelesaikan kasus KDRT dengan baik sehingga sehingga bisa memberikan perlindungan bagi perempuan. sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.
Keabsahan Perjanjian Financial Technology Peer To Perr Lending (P2P Lending) Di Indonesia Nur Hidayatul Fithri; Budi Endarto; Muhamad Chaidar
Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2024): Maret : Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/terang.v1i1.50

Abstract

The existence of fintech P2P Lending can help Indonesian people who are still unreached by banking services to borrow funds with easy, fast terms and without making a direct agreement. Electronic lending system make it easy public to borrow funds with easy reuqirements and without need to meet for make a agreement. Trading system transaction originally paper based and then shift to electronic based system (digital) is something that needs to be studied further about validity of the e-contract as the basis of relations between two parties that make agreement, by using legal protection theory, legal certainty theory, and theory of justice. The purpose of this research is to study together validity of e-contract in Fintech P2P Lending industry. The results of this research analysis show that the practice of online lending and borrowing based on fintech P2P Lending still does not have legal certainty for loan recipients, the benchmark for the validity of an agreement in fintech P2P Lending only refers to article 1320 of the Civil Code regarding the conditions for the validity of the agreement. The Fintech Lending Law should be drafted immediately to guarantee legal certainty for P2P Lending fintech.
POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA Budi Endarto; Fikri Hadi; Nur Hidayatul Fithri
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA AKIBAT KENAKALAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA: PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA AKIBAT KENAKALAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA Urbaningrum, Zulfa Nuryah; Pamuji, Ridoh; Fithri, Nur Hidayatul
Jurnal Gesi Vol. 3 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : Pusat Studi GESI - UWP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/gesi.v3i1.175

Abstract

Tanggung jawab berkaitan erat dengan sistem hukum, dimana pelanggaran dan tindak kriminal akan diberikan hukuman berupa tindakan atau pidana. Tanggung jawab hukum juga diberlakukan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, pertanggungjawaban tersebut tidak hanya melibatkan anak, namun juga orang tua sebagai orang yang seharusnya memberikan langkah preventif sehingga anak tidak terancam hukuman tindakan maupun pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan melalui perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan pertanggungjawaban orang tua terhadap kenakalan anak secara hukum. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah keharusan tentang adanya undang-undang yang mengatur apa saja tanggung jawab yang dapat diberikan orang tua terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai salah satu rangkaian preventif yang dapat secara signifikan mengurangi pengulangan kenakalan anak.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : PARENTING SKILL UNTUK GENERASI ALPHA DI ERA DIGITAL PADA PAUD DAHLIA SEMEMI tyas, fifin dwi; Mardiyanti, Ressy; Fithri, Nur Hidayatul; Umma, Alfira Ayu Talita; Jazuli, Mochamad Ahzam
Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR) Vol 6 (2023): INOVASI PERGURUAN TINGGI & PERAN DUNIA INDUSTRI DALAM PENGUATAN EKOSISTEM DIGITAL & EK
Publisher : Asosiasi Sinergi Pengabdi dan Pemberdaya Indonesia (ASPPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37695/pkmcsr.v6i0.1910

Abstract

PPT Dahlia adalah sekolahan untuk anak-anak usia dini yang bertempat di daerah sememi RT/RW : 1 / 4, Desa Kelurahan: Sememi, Kecamatan : Benowo. PPT Dahlia peserta didiknya ada 31 laki-laki dan 23 perempuan jadi total 54 peserta didik. Dari observasi dan wawancara yang telah dilakukan menunjukkan bahwa orang tua yang bersangkutan juga tidak bisa berbuat banyak atas kondisi yang sedang berlangsung. Permasalahan Mitra sebagian besar para orang tua kurang bisa mengontrol anak mereka dalam menggunakan gadget serta kurang bisa mengawasi anak-anak ketika melihat konten-konten atau tayangan internet. Metode Pelaksanaan adalah berbasis pemberdayaan masyarakat yang berbasis kegiatan pelatihan Parenting skill di PPT Dahlia Sememi. Rencana Kegiatan bentuk kegiatan 1) Pelatihan Parenting skill tentang penggunaan gadget yang ramah anak, 2) Pelatihan penting paham akan tumbuh kembang anak dalam usia golden age, 3) Pelatihan Parenting skill tentang pola asuh yang baik untuk anak-anak dimasa generasi alpha. Tujuan Pengabdian agar orang tua dapat memberikan batasan waktu dalam penggunaan gadget, melatih anak untuk bertanggung jawab atas penggunaan gadget selain itu dapat mencarikan alat permainan edukatif yang menarik bagi anak sebagai pengganti gadget. Hasil Pengabdian orang tua lebih memahami dan akan menetapkan batasan waktu bagi anak untuk menggunakan gadget agar anak tidak lupa waktu yang diperlukan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA TERORISME Putri, Tasya Eka; Kusnadi, Sekaring Ayumeida; Fithri, Nur Hidayatul
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 1 (2024): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i1.134

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait anak kaitannya dengan tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual). Rumusan Masalah daam penelitian ini yaitu; (1). Bagaimana pengaturan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana teorisme? (2). Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku terorisme?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang mengenai pertanggungjawaban pidana anak dibawah 18 tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yaitu anak yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak semua syarat dalam unsur kesalahan terpenui (bersifat kumulatif) dan juga berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, dengan tidak dapatnya anak diproses hukum dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum, namun anak perlu mendapatkan perlindungan hukum khusus agar anak tidak lagi terpapar paham radikal terorisme karena tindak pidana terorisme identik dengan kekerasan dan merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang bermodus sebagai pelanggaran hak asasi manusia, memiliki dampak yang luas yaitu menghilangkan nyawa, merusak fasilitas publik dan menciptakan suasana terror dan rasa takut didalam masyarakat. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai dasar pertimbangan pemberian perlindungan ukum bagi anak dan perlindungan hukum yang relevan dan tepat untuk diberikan kepadan anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Perlindungan Hukum dan pemenuhan Hak-Hak anak sangat penting untuk diperoleh anak agar kehidupan anak dapat pulih seperti anak-anak lainnya.