Ajud Tajudin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KUANTITAS DAN KUALITAS KINERJA PEGAWAI PADA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA KUPANG: QUANTITY AND QUALITY OF PERFORMANCE OF EMPLOYEES AT THE PERSONNEL, EDUCATION AND TRAINING AGENCY OF KUPANG CITY Afif Syarifudin Yahya; Natalia I. F. Outang; Yeti Fatimah; Ajud Tajudin
Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Kewirausahaan Vol. 2 No. 1 (2022): Februari : Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Kewirausahaan
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jurimbik.v2i1.196

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kuantitas dan kualitas kinerja pegawai melalui aplikasi e-kinerja pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan sebanyak 8 orang yang ditentukan melalui teknik purposive sampling. Data yang sudah terkumpul, kemudian dianalisis melalui teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi kuantitas, Aplikasi e-kinerja telah mendorong pegawai untuk mampu meningkatkan output pekerjaannya, Kemudian dari segi kualitas, Aplikasi e-kinerja mampu mendukung pemberian penilaian yang cermat. Kendala yang dihadapi dalam penilaian kinerja pegawai yaitu: masih terdapat pegawai yang kurang memahami cara pengisian Aplikasi e-kinerja karena adanya fitur-fitur baru yang terus berkembang, dan keterbatasan kapasitas server. Untuk mengatasi kendala tersebut, telah dilakukan bimbingan teknis sebanyak 2 kali, dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan server agar tidak terjadi gangguan pada saat penginputan data kinerja yang dilakukan secara bersama-sama.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN APPLICATION MOBILE FOR LICENSE UMKM DI KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT Rinny Dewi Anggraeni; Ajud Tajudin; I Gusti Ayu Ambarawati; Yani Alfian; Stenly Ferdinand Pangerapan
VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia Vol 17 No 1 (2025): Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia
Publisher : Alqaprint Jatinangor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jv.v17i1.1367

Abstract

Perizinan menjadi salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat yang ingin mendirikan UMKM. Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjelaskan pemberian izin usaha UMKM kini gratis. Hal ini didukung dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan semua biaya perizinan untuk UMKM. Pengurusan perizinan bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan hanya akan memberikan surat keterangan bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan tersebut benar-benar UMKM yang sudah memiliki usaha. Surat keterangan diperlukan agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UMKM. Kemudian, untuk usaha mikro dan kecil skema perizinannya sangat cepat. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Perizinan ini bisa dikeluarkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil. Prosesnya pun gratis dan tidak diperbolehkan menarik retribusi. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten atau kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Regulasi ini diharapkan dunia usaha akan mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, pendampingan serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan maupun non-bank.