This Author published in this journals
All Journal Gloria Justitia
Hotria Togatorop, Vanessa Christine
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) LIDO DITINJAU DARI HUKUM PENANAMAN MODAL INDONESIA Hotria Togatorop, Vanessa Christine; Melanie, Adeline; Melanie, M
Gloria Justitia Vol 4 No 1 (2024): Vol. 4 No. 1 (2024): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v4i1.5631

Abstract

Kawasan Ekonomi Khusus atau selanjutnya disebut KEK dibentuk untuk meningkatkan perkembangan ekonomi nasional Indonesia. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”). Dalam wilayah KEK, investor diberikan beberapa fasilitas dan kemudahan. Namun, dalam pelaksanaannya pemberian fasilitas dan kemudahan di KEK terdapat beberapa permasalahan hukum seperti ketidaksesuaian antara peraturan pusat dan peraturan daerah, kekosongan hukum yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam mengatur mekanisme pemberian fasilitas dan kemudahan tersebut. Penulisan ini akan membahas mengenai pentingnya peran pemerintah dalam menetapkan peraturan mengenai mekanisme pemberian fasilitas fiskal di daerah Bogor untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada investor. Mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara investor dengan pemerintah di wilayah KEK Lido dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui tahap diskusi terbuka. Serta apabila investor melanggar peraturan dan menyalahgunakan fasilitas fiskal yang diberikan di wilayah KEK Lido, maka investor dapat dikenakan sanksi yang berlaku dalam ketentuan umum meskipun tidak diatur dalam regulasi yang ada di wilayah KEK Lido. Penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan mengumpulkan data baik melalui studi kepustakaan maupun melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Kemudian data tersebut disusun secara sistematis unutk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan hukum yang diteliti.