Drug abuse remains a national issue that is difficult to control, and rehabilitation or imprisonment does not necessarily effectively cure addiction. Many inmates relapse after being released from prison. This article investigates the impact of group counseling in preparing drug inmates for release to prevent relapse, using a quasi-experimental method with a pretest-posttest control group design. The research subjects were 20 males aged 23 to 51 in Salatiga and Ambarawa prisons. The results showed that group counseling interventions significantly reduced the tendency to relapse, proving that group therapy can be implemented in prison rehabilitation programs. The DPR RI needs to oversee the implementation of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code and provide feedback to BNN RI, the Ministry of Law and Human Rights (KemenkumHAM), and the National Police (POLRI) regarding the preparation of inmates before release to prevent relapse after release.Abstrak: Penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah nasional yang sulit dikendalikan, dan rehabilitasi atau hukuman penjara belum tentu efektif dalam menyembuhkan ketergantungan. Banyak narapidana yang mengalami relaps setelah keluar dari lapas. Artikel ini meneliti pengaruh pelaksanaan konseling kelompok dalam menyiapkan narapidana narkotika yang akan keluar dari lapas untuk mencegah kekambuhan, menggunakan metode quasi-experiment dengan desain pretest posttest control group. Subjek penelitian adalah 20 laki-laki berusia 23 hingga 51 tahun di lapas Salatiga dan Ambarawa. Hasil menunjukkan bahwa intervensi konseling kelompok secara signifikan mengurangi kecenderungan kekambuhan, membuktikan bahwa terapi kelompok dapat diimplementasikan dalam pembinaan di lapas. DPR RI perlu mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan memberikan masukan kepada BNN RI, KemenkumHAM, dan POLRI terkait persiapan narapidana sebelum keluar lapas untuk mencegah kekambuhan setelah bebas.