Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim yang memutuskan vonis pada kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, ditinjau dari perspektif Siyasah Dusturiyah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Populasi penelitian meliputi seluruh putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan sampel fokus pada putusan kasus Harvey Moeis. Instrumen penelitian berupa studi dokumen terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan kode etik hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan strategis dalam menjaga integritas hakim melalui pengawasan etik, namun pelaksanaannya terkendala pada keterbatasan kewenangan teknis yudisial dan koordinasi dengan Mahkamah Agung. Perspektif Siyasah Dusturiyah menegaskan bahwa prinsip amanah, keadilan, dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam setiap putusan, khususnya pada perkara korupsi yang berdampak pada kepentingan publik.