Awwaliyah Firdaus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PRODUSEN ATAS TINDAKAN MEMPRODUKSI GARAM KONSUMSI TANPA MEMILIKI IZIN EDAR Awwaliyah Firdaus; Go Lisanawati; Elly Hernawati
CALYPTRA Vol. 12 No. 2 (2024): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (Mei)
Publisher : Perpustakaan Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract—The purpose of writing a scientific journal is a condition for graduation and earning a Bachelor of Law degree at the Faculty of Law, University of Surabaya. This thesis raises the case of food problems faced by Indonesian consumers, precisely in Probolinggo district, which was carried out by the defendant, namely business actor S as a producer and seller of anchor brand consumption salt products without having a distribution permit by way of business actor S buying refined salt from salt farmers, then salt It is molded in a checkerboard shape and the salt is put in a heating oven to make it solid and hard. Salt products that have been hard and solid will be sprayed with liquid iodine, after which the salt is put into plastic packaging for business actors to sell to consumers. Business actor S sells the product to consumers without a product distribution permit, so business actor S violates Law Number 18 of 2012 concerning Food. Keyword: food, food production, marketing authorization Abstrak—Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Skripsi ini mengangkat kasus permasalahan pangan yang dihadapi konsumen Indonesia, tepatnya dikabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh terdakwa yaitu pelaku usaha S sebagai produsen sekaligus penjual produk garam konsumsi merek jangkar tanpa memiliki izin edar dengan cara pelaku usaha S membeli garam halus dari petani garam, kemudian garam tersebut dicetak dengan cetakan berbentuk kotak-kotak dan garam tersebut dimasukan ke dalam oven pemanas supaya menjadi padat dan keras. Produk garam yang telah keras dan padat akan disemprot dengan cairan yodium, setelah itu garam tersebut dimasukan kedalam plastik kemasan untuk pelaku usaha S jual kepada konsumen. Pelaku usaha S menjual produk tersebut kepada konsumen tanpa adanya suatu izin edar produk, sehingga pelaku usaha S melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kata kunci: pangan, produksi pangan, izin edar