Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TATA KELOLA PERTANAHAN DALAM MEMENUHI ASAS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN Florence Margareth Hilda Harefa; Muhammad Yamin; Budiman Ginting; Abd. Harris
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.215

Abstract

Persoalan yang timbul pada saat ini adalah realitas pelaksanaan pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan dari data dan banyaknya pengaduan secara langsung maupun melalui media massa berupa pelayanan yang berlarut-larut, mempersulit atau diskriminasi pelayanan dan lamanya penerbitan serifikat tanah. Fenomena tersebut menunjukkan belum tercapainya akauntabilitas pelayanan publik yang berkaitan dengan proses, yaitu pemberian pelayanan yang cepat dan responsive. Permasalahan dalam penelitian tata kelola pertanahan dalam memenuhi asas transparansi. Akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Tansparansi dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Jenis penelitian sosiologis hukum, Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, sumber data yang digunakan data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Tata kelola pertanahan yang baik harus memenuhi asas transparansi untuk memastikan keadilan, keberlanjutan, dan efisiensi dalam pengelolaan pertanahan. Masyarakat harus memiliki akses yang mudah dan transparan terhadap informasi mengenai kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan tanah. Pemerintah harus menjalankan sistem informasi pertanahan yang terbuka, mencakup data dan dokumen penting seperti sertifikat tanah, batas-batas tanah, dan perizinan, yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Kantor Pertanahan Kota Medan. Akuntabilitas mengacu pada kewajiban dan tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kantor Pertanahan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan tata kelola pertanahan dalam memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Pelaksanaan tata kelola pertanahan dalam memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional diatur oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Asas-asas yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat meliputi kepastian hak, keadilan, kemanfaatan, kemudahan, dan akuntabilitas administrasi pertanahan. Klusterisasi data aset juga dapat dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.
Pemberian Bantuan Hukum terhadap Terdakwa yang Tidak Mampu Secara Cuma-Cuma Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Azizah Nur Nasution; Ediwarman; M. Eka Putra; Abd. Harris
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2791

Abstract

Penelitian ini berjudul "Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa dalam Peradilan Pidana" dan bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami efektivitas dan tantangan dalam pelaksanaan bantuan hukum tersebut, mengingat pentingnya akses keadilan yang setara bagi semua warga negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap data empiris yang diperoleh dari Lembaga Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada landasan hukum yang kuat, pelaksanaan bantuan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan anggaran, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta hambatan prosedural. Kesimpulannya, meskipun upaya pemberian bantuan hukum terus dilakukan, diperlukan perbaikan dalam penyuluhan hukum, alokasi anggaran, dan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.