Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)

Pemberian Bantuan Hukum terhadap Terdakwa yang Tidak Mampu Secara Cuma-Cuma Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia

Azizah Nur Nasution (Unknown)
Ediwarman (Unknown)
M. Eka Putra (Unknown)
Abd. Harris (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini berjudul "Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa dalam Peradilan Pidana" dan bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami efektivitas dan tantangan dalam pelaksanaan bantuan hukum tersebut, mengingat pentingnya akses keadilan yang setara bagi semua warga negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap data empiris yang diperoleh dari Lembaga Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada landasan hukum yang kuat, pelaksanaan bantuan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan anggaran, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta hambatan prosedural. Kesimpulannya, meskipun upaya pemberian bantuan hukum terus dilakukan, diperlukan perbaikan dalam penyuluhan hukum, alokasi anggaran, dan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...