Penelitian ini berjudul "Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa dalam Peradilan Pidana" dan bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami efektivitas dan tantangan dalam pelaksanaan bantuan hukum tersebut, mengingat pentingnya akses keadilan yang setara bagi semua warga negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap data empiris yang diperoleh dari Lembaga Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada landasan hukum yang kuat, pelaksanaan bantuan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan anggaran, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta hambatan prosedural. Kesimpulannya, meskipun upaya pemberian bantuan hukum terus dilakukan, diperlukan perbaikan dalam penyuluhan hukum, alokasi anggaran, dan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2024