Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan obyek Hak Tanggungan wajib didaftar. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa surat tanah tidak terdaftar tidak bisa dijadikan obyek Hak Tanggungan. Isu hukum yang terjadi ialah masih ditemukan di tengah-tengah masyarakat surat-surat tanah tidak terdaftar yang tidak bisa diikat dengan Hak Tanggungan dijadikan jaminan ke bank. Surat tanah yang tidak terdaftar tersebut seperti SK Camat, SK Kepala Desa, dan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas Kredit Umum Pedesaan pada BRI Unit Pajak Melati Medan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut dilakukan pengkajian tentang bagaimana kedudukan hukum objek jaminan yang belum terdaftar dalam fasilitas KUPEDES pada BRI Unit Pajak Melati Medan menurut ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 1996, Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan yang belum terdaftar jika KUPEDES gagal bayar, Bagaimana solusi bagi kreditur dan debitur terhadap fasilitas KUPEDES gagal bayar dengan objek jaminan belum terdaftar. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang didukung wawancara, Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis dengan alat pengumpulan data yaitu studi dokumentasi, studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan hukum objek jaminan yang belum terdaftar dalam rangka pemberian fasilitas KUPEDES pada BRI Unit Pajak Melati Medan boleh dijadikan jaminan berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR/1991 yang mana tidak melarang jika objek belum terdaftar dijadikan jaminan tetapi harus berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan yang belum terdaftar seharusnya bisa diterapakan pada BRI namun, kelalaian BRI sebagai debitur dalam tidak menerapkan pengunaan SKMHT dalam fasilitas KUPEDES memberikan dampak tidak adanya perlindungan hukum bagi BRI. Solusi bagi kreditur dan debitur terhadap fasilitas KUPEDES gagal bayar yang mana objek jaminan tersebut belum terdaftar pada umumnya upaya terakhir yang dilakukan bank jika terjadi kredit macet ialah penjualan agunan secara di bawah tangan berdasarkan Surat Kuasa Menjual yang telah ditandatangani bank dengan debitur. Diharapkan objek jaminan harus berupa Surat Hak Milik dan dilakukan pengikatan menggunakan SKMHT, pemerintah agar membuat aturan yang lebih jelas, rinci terkait eksekusi jaminan yang belum terdaftar, Solusi bagi kreditur dan debitur terhadap fasilitas KUPEDES ialah peningkatan SK Camat dan SK Kepala Desa Menjadi Sertifikat dan dilakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan