Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERADA DI DALAM AREAL HAK GUNA USAHA: Studi Putusan Nomor 07/PDT.G/2013/PN.TB Goklas Mario Sitindaon; Muhammad Yamin; Hasim Purba; Abd. Rahim Lubis
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i6.614

Abstract

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 07/Pdt.G/2013/PN.TB tanggal 29 Januari 2013, PT. Padasa Enam Utama menggugat Sopian Pohan terhadap tanah seluas ± 4 Ha (kurang lebih empat hektar) yang menurut Penggugat berada di areal Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1980/Desa Sukaraja seluas 954 Ha (sembilan ratus lima puluh empat hektar). Sedangkan menurut Sopian Pohan sebagai Tergugat, ia mendalilkan tidak memiliki tanah seluas ± 4 Ha (kurang lebih empat hektar) karena Sopian Pohan hanya memiliki tanah seluas 11.914 M² (sebelas ribu sembilan ratus empat belas meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 399/Desa Simpang Empat, terbit tahun 2001 atas nama Sopian Pohan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus (case study approach). Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library research atau studi pustaka. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas + 4 Ha (kurang lebih empat hektar) di dalam satu hamparan areal HGU Nomor 1 Tahun 1980/Desa Sukaraja atas nama PT. Padasa Enam Utama adalah sah milik PT. Padasa Enam Utama, dan menyatakan penggarapan yang dilakukan Sopian Pohan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga segala surat-surat yang berada di tangan Sopian Pohan yang berhubungan dengan objek perkara tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Walaupun amar putusan tidak menyebutkan Nomor Sertipikat Hak Milik No. 399 atas nama Tergugat, namun menyatakan tidak sah segala surat-surat yang berada di tangan Tergugat. Dengan kata lain Sertipikat Hak Milik No. 399, terbit tanggal 6 September 2001 atas nama pemegang hak Sopian Pohan seluas 11.914 M2 (sebelas ribu sembilan ratus empat belas meter persegi) juga termasuk yang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, berikut segala surat-surat yang menjadi alas hak/dasar penerbitannya sehingga kedudukannya menjadi lebih lemah daripada Hak Guna Usaha Penggugat dan kepastian hukumnya tidak tercapai.