Kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga merupakan bentuk kejahatan yang kompleks dan tersembunyi karena dilakukan oleh orang terdekat dalam ruang privat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan kriminologis, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam keluarga dipengaruhi oleh relasi kuasa yang timpang, lemahnya kontrol sosial keluarga, serta dominasi budaya patriarki. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS, implementasinya belum efektif akibat rendahnya perspektif korban dalam sistem peradilan dan minimnya layanan pemulihan yang berkelanjutan. Dari sudut pandang kriminologi, pendekatan preventif, restoratif, dan rehabilitatif perlu diperkuat untuk melengkapi upaya represif terhadap pelaku. Simpulan dari studi ini menekankan pentingnya integrasi perlindungan hukum, psikologis, dan sosial yang berpihak pada korban, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.