p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Syafaat Yori; Aria Zurnetti; Nani Mulyati
UNES Law Review Vol. 6 No. 3 (2024): UNES LAW REVIEW (Maret 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1782

Abstract

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Selanjutnya ditulis Perja No.15 Tahun 2020) memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice dengan tujuan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan berorientasi pada pembalasan. Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP diancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun tidak sesuai dengan syarat batas ancaman pidana maksimal penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam Pasal 5 ayat (1) huruf B Perja No.15 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Syafaat Yori; Aria Zurnetti; Nani Mulyati
UNES Law Review Vol. 6 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1782

Abstract

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Selanjutnya ditulis Perja No.15 Tahun 2020) memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice dengan tujuan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan berorientasi pada pembalasan. Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP diancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun tidak sesuai dengan syarat batas ancaman pidana maksimal penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam Pasal 5 ayat (1) huruf B Perja No.15 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun.