Unes Law Review
Vol. 6 No. 3 (2024)

Penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Ridwan Syafaat Yori (Unknown)
Aria Zurnetti (Unknown)
Nani Mulyati (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2024

Abstract

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Selanjutnya ditulis Perja No.15 Tahun 2020) memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice dengan tujuan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan berorientasi pada pembalasan. Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP diancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun tidak sesuai dengan syarat batas ancaman pidana maksimal penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam Pasal 5 ayat (1) huruf B Perja No.15 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...