Tujuan penelitian menganalisis peran yang dimiliki oleh penyidik Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) dalam konteks penegakan hukum terhadap kejahatan perikanan penggunaan bom ikan dan bahan kimia, di perairan Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara dan dokumentasi. Sampel dalam penelitian: 14 penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI, 10 nelayan dan sampel penelitian pembanding 4 orang Penyidik Pangkalan PSDKP Makassar serta 2 orang Penyidik dari Polairud Polda Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran TNI AL dalam penegakan hukum terkait kejahatan perikanan adalah kewenangan Atribusi berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2024 tentang TNI dan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, namun dalam pelaksanaan penegakan hukum pengguna bom ikan dan bahan kimia masih kurang efektif. The research objective is to analyze the role of investigators at the TNI AL VI Main Base (Lantamal VI) in law enforcement against fisheries crimes using fish bombs and chemicals in Makassar waters. This research uses empirical legal research methods, interviews and documentation to collect data. Samples in the research: 14 investigators from the VI Navy Main Base, 10 fishermen and a comparison research sample of 4 Makassar PSDKP Base Investigators and 2 Investigators from the South Sulawesi Police Polairud. The research results show that the role of the Indonesian Navy in enforcing laws related to fisheries crimes is attribution authority based on Law no. 34 of 2024 concerning TNI and Law no. 45 of 2009 concerning Amendments to Law no. 31 of 2004 concerning Fisheries, however, in implementing law enforcement the use of fish bombs and chemicals is still less effective.