Lahirnya undang-undang tentang pengelolaan sampah sejatinya memperkuat konstitusionalitas aspek lingkungan hidup di Indonesia. Perintah undang-undang untuk membentuk peraturan daerah (provinsi) tentang pengelolaan sampah regional tidak dipenuhi oleh seluruh daerah provinsi di Indonesia, kondisi ini menujukkan terjadinya legislative omision. Artikel ini menguraikan aspek konstitusionalitas lingkungan hidup yang di dalamnya termasuk pula aspek pengelolaan sampah, serta perbandingannya dengan beberapa negara lain, dan memotret kondisi legislative omision dalam pengaturan pengelolaan sampah di provinsi se Indonesia. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dimana bahan hukum yang diperoleh disajikan secara preskriptif. Penelitian ini menemukan 16 provinsi yang telah membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sebagaimana perintah dari Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah, sementara 18 provinsi lainnya hingga saat ini belum membentuk peraturan daerah dimaksud. Obesitas peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan sampah yang diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur, masifnya pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pengelolaan sampah, menjadi sebagian faktor yang memengaruhi mayoritas provinsi yang tidak membentuk peraturan daerah provinsi tentang pengelolaan sampah.