Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT) Pradaya; Puji Astuti; Nur Ayni; Rakhmad Ryan Ramadhan Putra; Shaufi Nurrahmat Saktiswara; Bambang Wiyono; Yoyon M Darusman; Rizal S Gueci
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2024): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v5i2.40780

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga danbagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya mengatasinya.Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi : metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisa data. Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. Sedangkan perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG BIJAK DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT Iman Wahyudi Zega; Indah Permata Sari Br Purba; Mohammad Iqbal; Kurniawansah Iqbal Ainurridho; Yoyon Madarusman; Bachtiar; Rizal S Gueci
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2024): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v5i2.40783

Abstract

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini untuk menaganalisis Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara berkomunikasi dan berekspresi. Media sosial telah menjadi platform yang populer bagi masyarakat untuk terhubung, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri.,Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang fundamental, dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Di era digital, hak ini terwujud dalam bentuk kebebasan untuk menggunakan media sosial untuk menyampaikan pikiran, ide, dan opini. Namun, di sisi lain, media sosial juga membuka peluang penyalahgunaan kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang dapat berujung pada cyberbullying, ujaran kebencian, penyebaran informasi bohong, dan pelanggaran privasi. Hal ini menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, baik bagi pelaku maupun korban., Memahami penggunaan media sosial yang bijak dalam konteks kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi penting, khususnya dari perspektif hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi, serta untuk menciptakan ruang digital yang kondusif dan positif bagi semua pengguna.