Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

URGENSI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT) Pradaya; Puji Astuti; Nur Ayni; Rakhmad Ryan Ramadhan Putra; Shaufi Nurrahmat Saktiswara; Bambang Wiyono; Yoyon M Darusman; Rizal S Gueci
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2024): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v5i2.40780

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga danbagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya mengatasinya.Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi : metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisa data. Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. Sedangkan perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PENYULUHAN HUKUM: KESADARAN HUKUM PADA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA ANAK BINAAN DI LAPAS KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS IIA JAKARTA Yhogi Singgih Gunawan; Giyats Rif'at Afifi; Putri Indraswari Susilo; Subroto; Dwi Yuliani; Yoyon M Darusman; RR Dewi Anggraeni; Endi Arofa
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2024): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v5i2.40781

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bagi anak-anak. Anak Berhadapan Hukum dapat disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Beberapa dampak negatif yang dialami oleh ABH diantaranya anak mengalami diskriminasi, menjadi kurang percaya diri, serta memperoleh perundungan oleh lingkungan sebayanya. Tidak jarang ABH, baik itu pelaku, saksi atau bahkan korban menjadi tertekan dan akhirnya mengalami depresi dengan kondisi ini. pentingnya untuk menjaga nama ataupun privasi dari anak menjadi hal terpenting dalam proses hukum. Hasil dari kegiatan ini, Pertama diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada ABH agar dapat mencegah anak-anak lain untuk tidak berhadapan dengan hukum. Kedua, apabila terdapat anak yang telah berhadapan dengan hukum, maka berusaha untuk dapat memberikan pemahaman kepada para anak-anak tersebut agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, sehingga pertumbuhan anak-anak yang berhadapan hukum terus dapat diminalisir. Dampak dari kegiatan ini adalah para anak-anak dan orang tua memahami dan mengerti tentang apa yang perlu untuk dilakukan ketika berhadapan dengan hukum.
EFEKTIVITAS PROGRAM EDUKASI DAN KONSELING DALAM MENCEGAH PERGAULAN BEBAS Abdurrahman Abas; Ambarsari; Anugrah Bahtra Sitanggang; Astri Mutiara Fitri; Bayu Montana; Yoyon M Darusman; Bambang Wiyono; Syamsudin Noer
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2024): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v5i2.40838

Abstract

Efektivitas program edukasi dan konseling dalam mencegah pergaulan bebas. Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. Pendidikan merupakan salah satu usaha yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merupakan suatu kunci pokok untuk mencapai cita-cita suatu bangsa. Pendidikan juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mendukung kemajuan bangsa dan negara. Adapun Rumusan masalah ini. Bagaimanakah pemahaman sesuai tentang pendidikan seks sebelum dan sesudah di berikan layanan informasi. Bagaimanakah layanan informasi mengenai pergaulan bebas sudah efektif untuk meningkat pemahaman siswa tentang pendidikan seks. Metode penelitian yang digunakan pendekatan kuantitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Hasil Penelitian Pemahaman edukasi dan konseling dalam mencegaah pergaulan bebas sesuai tentang pendidikan seks pada remaja merupakan edukasi yang efektif untuk memberi wawasan, bimbingan dan pencegahan bagi remaja dalam menghadapi persoalan seksual yang terjadi pada usianya serta bagaimana mengelola gejolak emosi yang terjadi. Pendidikan seks sangat penting diajarkan di sekolah atau para remaja untuk membekali dan menyadarkan anak pentingnya menjaga kesehatan, kesejahteraan dan martabat mereka dengan cara penanaman perlindungan diri dalam mengembangkan hubungan sosial dan seksual yang baik.