Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat. Termasuk juga mengenai konflik yang terjadi dalam anggota masyarakat. Dalam hal ini dikatakan sebagai kewajiban dari kepala suku dan ketua suku. Keadaan sekarang peran dan tanggung jawab dari kepala suku dan ketua suku dalam peradilan adat sudah mulai diabaikan dan mengandalkan Hukum Nasional, hal ini dilakukan beberapa pihak untuk mendapat kekuatan hukum tetap. Adapun tujuan penulisan skripsi ini: pertama untuk mengetahui bagaimana pengaturan konflik kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan hukum adat, kedua untuk mengetahui peran Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu dalam menyelesaikan Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan hukum adat bagaimana proses penyelesaiannya, yang berlaku di Desa Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini di klasifikasikan dalam jenis penelitian sosiologis, karena penulis secara langsung melakukan penelitian tentang lokasi atau titik yang diperiksa untuk memberikan gambaran yang lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian dilakukan di Desa Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan populasi dan sampel adalah semua pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara, kajian pustaka dan analisis data. Dari penelitian ini ada dua hal yang dapat disimpulkan pertama, untuk mengetahui bagaimana pengaturan konflik kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan hukum adat terdapat di Babbul Al Qawait yaitu kitab konstitusi Kerajaan Siak Sri Indrapura. Kedua, peran Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu dalam menyelesaikan konflik berdasarkan hukum adat adalah sebagai penengah atau mediator. Dalam hal menyelesaikan konflik ini hal yang dilakukan adalah menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan atau musyawarah.