Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta lembur, terhadap jam kerja dan lembur ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah dan konsep akad ijarah dalam hukum Islam. Fokus kajian diarahkan pada kesesuaian ketentuan normatif PP No. 35 Tahun 2021 dengan prinsip-prinsip perlindungan (himayah), keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan transparansi akad sebagaimana terdapat dalam ijarah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan Cases Approach, sumber data penelitian di dapat dari wawancara lapangan dengan pekerja dan pejabat Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan serta studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber-sumber hukum Islam. Lalu data yang diperoleh akan dianalisis dengan Teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif PP No. 35 Tahun 2021 telah selaras dengan prinsip-prinsip maqashid syari’ah, ijarah dan siyasah dusturiyah, terutama dalam pengaturan jam kerja, lembur, dan kewajiban pembayaran upah lembur. Namun, efektivitas dari peraturan ini masih belum efektif dikarenakan implementasinya menghadapi kendala, seperti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, penyalahgunaan PKWT untuk pekerjaan permanen, serta rendahnya literasi hukum pekerja. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan, penegakan sanksi, dan peningkatan literasi hukum ketenagakerjaan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan perlindungan hak pekerja dan mewujudkan keadilan hubungan industrial.