Pemahaman radikal merupakan permasalahan utama yang perlu dicegah di Kabupaten Jember. Bahkan ketua GP Ansor mengatakan Jember sudah masuk zona merah radikalisme. Tentunya hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu adanya upaya pencegahan pemahaman radikal yang dilakukan oleh pemerintah, tokoh masyarakat, serta akademisi. Pengabdian ini menggunakan metode Asset Based Community Development (ABCD). Pengabdian ini dilakukan dengan: a) Discovery, melalui observasi aset individu, sosial, dan agama, serta FGD; b) Dream, menyatukan mimpi Pimpinan Pondok, Kepala KUA, MWCNU, dan santri, c) Design, mengakomodir masukan pelatihan Software al-Mausuah al-Hadith al-Sharif, d) Define, mengkoordinasikan para tokoh, dan e) Destiny, melakukan pelatihan Software hadis. Pengembangan ngaji hadis diukur dengan teori Konstruktivisme, yaitu: a) menggunakan software hadis sebagai alat bantu, b) software hadis sebagai alat interaksi, c) membebaskan santri mengeksplorasi informasi, d) memfasilitasi santri untuk berdiskusi, e) menelurkan duta moderasi beragama. Pencegahan paham radikal dibuktikan dengan: a) Pimpinan Pondok dan santrinya menegaskan tidak perlu mengubah hukum di Indonesia, b) para santri lebih terampil dalam mengakses hadis, c) menegaskan prinsip kesetaraan, d) para santri berpikir sebelum membuat penilaian, e) menunjukkan sikap inklusivitas, f) Pimpinan pondok menitikberatkan pada penjelasan dan uswah, dan g) menegaskan kepercayaan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.