Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, diharapkan menjadikan proses pelayanan publik dan pengelolaan administrasi pemerintahan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dan salah satu sistem informasi yang dikembangkan dalam mendukung bidang kearsipan adalah aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintergrsi (SRIKANDI) yang diterapkan secara nasional. Guna mendukung keberlanjutan pelaksanaan aplikasi ini dalam perpektif good governance maka perlu suatu evaluasi yang akan memberikan masukan dalam pengembangannya. Tujuan dari penerapan sistem ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan melalui penggabungan teknologi informasi dan komunikasi ke dalam operasi layanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji evaluasi penerapan aplikasi SRIKANDI selaku sistem informasi di bidang kearsipan yang merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam mendukung tata kelola pemerintahan dengan prinsip good governance dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun prinsip–prinsip good governance yang digunakan dalam mengevaluasi ini menggunakan lima prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas, partisipasi serta aturan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data-data sekunder dari berbagai sumber yang terpercaya. Hasil temuan yang penting dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dengan mengevaluasi maka penerapan SRIKANDI dapat dinyatakan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan arsip. Namun demikian, terdapat beberapa kendala yang diidentifikasi, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya pelatihan bagi pegawai, serta resistensi terhadap perubahan sistem kerja manual ke digital. Kesimpulannya, evaluasi dilakukan berdasarkan indikator good governance yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepatuhan hukum. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi perlunya peningkatan kapasitas SDM, pemutakhiran infrastruktur digital, dan penguatan regulasi internal agar penerapan SRIKANDI dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.