Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : IBLAM Law Review

PEMBATALAN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Norrahman, Rezki Akbar
IBLAM LAW REVIEW Vol. 3 No. 3 (2023): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v3i3.206

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep khiyar dalam hukum ekonomi syariah, khususnya khiyar al-majlis, khiyar 'ayb, dan khiyar al-ghalat. Khiyar merupakan hak untuk membatalkan atau mengembalikan sebuah transaksi jual beli dalam Islam. Konsep ini memberikan fleksibilitas dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami konsep-konsep khiyar dalam hukum ekonomi syariah dan relevansinya dalam transaksi jual beli. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana konsep-konsep ini dapat memberikan perlindungan bagi pihak yang merasa tertekan atau merasa tidak adil dalam transaksi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep khiyar al-majlis, khiyar 'ayb, dan khiyar al-ghalat diterapkan dalam transaksi ekonomi syariah. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas relevansi konsep-konsep ini dalam konteks transaksi jual beli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang relevan. Data yang dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep-konsep khiyar dalam hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa khiyar al-majlis memberikan fleksibilitas dalam transaksi ekonomi syariah, khiyar 'ayb memungkinkan pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi jika terdapat kecacatan atau ketidakpuasan dengan barang yang dibeli, dan khiyar al-ghalat memberikan hak untuk membatalkan transaksi jika terjadi kesalahan dalam penjelasan atau deskripsi barang yang dibeli. Konsep-konsep ini memberikan perlindungan bagi pelaku usaha antara penjual dan pembeli.