Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa transformasi signifikan dalam pendidikan, termasuk pendidikan Islam, sekaligus menghadirkan tantangan akademik, etika, dan keagamaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan penggunaan AI dalam pendidikan Islam serta merumuskan kerangka konseptual mengenai potensi posisi fatwa dalam merespons pemanfaatan teknologi tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Systematic Literature Review (SLR) yang mengacu pada pedoman PRISMA 2020. Penelusuran literatur dilakukan pada 19 Juni 2026 melalui Google Scholar, ScienceDirect, dan SpringerLink menggunakan kata kunci yang berkaitan dengan AI, pendidikan Islam, etika AI, perspektif Islam, fatwa, dan hukum Islam. Dari 50 artikel yang teridentifikasi, 12 artikel lolos tahap penyaringan dan 5 artikel memenuhi kriteria inklusi untuk dianalisis secara tematik. Hasil sintesis menunjukkan bahwa AI berpotensi mendukung personalisasi pembelajaran, meningkatkan akses informasi, dan mengembangkan media pembelajaran interaktif, tetapi juga menghadirkan risiko academic misconduct, persoalan kejujuran dan tanggung jawab, serta potensi distorsi pemahaman keagamaan. Berdasarkan sintesis tersebut, penelitian mengusulkan kerangka konseptual mengenai potensi posisi fatwa sebagai pedoman etika, penguatan integritas akademik, dan perlindungan otoritas keagamaan dalam penggunaan AI. Kerangka tersebut merupakan hasil sintesis literatur yang diinterpretasikan berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, bukan evaluasi empiris terhadap efektivitas atau implementasi fatwa.