Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Elemen-Elemen Penting dalam Asuransi Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Kansil, Christine S. T.; Sulistio, Felicia Amanda
Journal of Management Accounting, Tax and Production Vol 2, No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1600

Abstract

Asuransi tidak dapat dilepaskan dan dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena terdapatnya risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi adalah perjanjian hukum yang mengikat dua pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Dalam asuransi, pihak penanggung memastikan pertanggungan keuangan dari kerugian yang mungkin dialami pihak tertanggung dalam keadaan tertentu. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2014 berisi tentang “asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan”. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi merupakan perjanjian di antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Adanya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi para pemegang polis atau nasabah asuransi agar terjamin keberlangsungan selama kedua belah pihak, peran OJK didukung dalam Bab XIII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Jika pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak asuransi memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis dengan sebaik-baiknya, maka meminimalisir terjadinya sebuah sengketa.
Kajian Yuridis Mengenai Hak Pemilihan Ketua RT/RW pada Putusan 5/G/2019/PTUN-JKT Rasji, Rasji; Chen, Zefanya Angellin; Vanessa, Vanessa; Sulistio, Felicia Amanda
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2425

Abstract

Pemimpin memiliki peran penting dalam kelompok untuk merangkul anggotanya dan mengarahkan mereka menuju tujuan bersama. Dalam konteks negara seperti Indonesia, pemilihan pemimpin melalui Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi mekanisme penting dalam menjalankan prinsip demokrasi. Terdapat dua jenis sistem pemilihan umum yang umum digunakan, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional. Sistem distrik memilih satu wakil tunggal dari setiap wilayah kecil, sementara sistem proporsional mempertimbangkan presentasi suara dari partai-partai atau calon-calon tertentu tanpa memperhatikan distribusi suara di seluruh wilayah. Namun, proses pemilihan umum seringkali memunculkan kontroversi dan sengketa karena dugaan kecurangan, kesalahan administrasi, dan ketidaknetralan penyelenggara. Sengketa ini dapat terjadi di tingkat lokal, seperti dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), karena ketidaksesuaian sistem pemilihan yang ditetapkan dengan peraturan yang ada. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelenggaraan pemilihan umum yang transparan, adil, dan akuntabel dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Kajian Yuridis Mengenai Hak Pemilihan Ketua RT/RW pada Putusan 5/G/2019/PTUN-JKT Rasji, Rasji; Chen, Zefanya Angellin; Vanessa, Vanessa; Sulistio, Felicia Amanda
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2425

Abstract

Pemimpin memiliki peran penting dalam kelompok untuk merangkul anggotanya dan mengarahkan mereka menuju tujuan bersama. Dalam konteks negara seperti Indonesia, pemilihan pemimpin melalui Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi mekanisme penting dalam menjalankan prinsip demokrasi. Terdapat dua jenis sistem pemilihan umum yang umum digunakan, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional. Sistem distrik memilih satu wakil tunggal dari setiap wilayah kecil, sementara sistem proporsional mempertimbangkan presentasi suara dari partai-partai atau calon-calon tertentu tanpa memperhatikan distribusi suara di seluruh wilayah. Namun, proses pemilihan umum seringkali memunculkan kontroversi dan sengketa karena dugaan kecurangan, kesalahan administrasi, dan ketidaknetralan penyelenggara. Sengketa ini dapat terjadi di tingkat lokal, seperti dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), karena ketidaksesuaian sistem pemilihan yang ditetapkan dengan peraturan yang ada. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelenggaraan pemilihan umum yang transparan, adil, dan akuntabel dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.