Penelitian ini mengkaji tentang status Artificial Intelligence (AI) dalam UU No. 28 Tahun 2014. Peneltian ini bertujuan untuk menentukan status hukum dan tanggungjawab AI. Ketika AI mengambil karya berlisensi kemudian memodifikasi karya tersebut dan menghasilkan karya baru tanpa adanya campur tangan manusia, maka menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta yang karyanya diambil oleh AI. Ketika pemilik hak cipta akan mengajukan gugatan maka kepada siapa dia harus menggugat karena AI disini bertindak dengan sendirinya. Selain itu, karya yang dihasilkan murni oleh AI status hukumnya belum jelas sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa AI hanyalah alat dan bukan subjek hukum. Regulasi di Indonesia masih lemah terhadap AI praktik data scraping dan penggunaan karya berhak cipta sebagai training data, UU Hak Cipta bahkan regulasi Indonesia belum sama sekali mengatur tentang AI. Selain itu, aturan tentang status karya AI masih belum diatur dalam regulasi apakah karya tersebut menjadi domain publik atau diberi lisensi khsuus. Atas kekosongan hukum di atas, tentu menimbulkan celah hukum dan keresahan di masyarakat sehingga tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan masih belum tercapai