Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Asas Nasional Aktif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Studi Kasus Perjalanan Panjang Kasus Nazaruddin Atmaja, Bisma Budi; Gayatri, Annisa Zerlina Cindy; Anugrah, Bima Sauma; Sihombing, Johanes Saut Marganda
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 2: November 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v12i2.38816

Abstract

ABSTRAK Tindak Kejahatan yang ada di Indonesia saat ini semakin beragam. Hal tersebut seiring dengan adanya perkembangan zaman. Salah satu kejahatan yang ada di Indonesia dan berdampak besar terhadap negara yaitu kejahtan korupsi dan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejahatan tindak pidana pencucia uang di Indonesia semakin banyak. Para pelaku tindak pidana melakukan kejahatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum, kemudian keuntungan yang di dapatkan dari kejahatan tersebut diolah agar tidak diketahui bahwa harta itu merupakan harta hasil dari tindak pidana. Beragam cara dilakukan oleh pelaku agar uang tersebut tidak diketahui bahwa uang hasil tindak kejahatan, berbagai cara yang dilakukan dalam pencucian uang diantaranya mentransfer uang tersebut ke luar negeri kemudian diambil kembali untuk membangun perusahaan, uang hasil kejahatan ditanamkan sebagai modal perusahaan, disimpan dalam saham perusahaan. Pencucian uang yang dilakukan di luar negeri akan menyangkut banyak pihak. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, diatur berdasarkan asas nasional aktif di Indonesia. Asas nasional aktif itu ada di ketentuan KUHP. Kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang harus ditangani dengan serius karena tindak pidana terseut merugikan keuangan negara. Salah satu kasus tentang kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dilakukan oleh Nazaruddin sebagai anggota DPR. Nazaruddin melakukan suap pada proyek wisma atlet dan melakukan tindakan pencucian uang dengan membawa uang tersebut ke luar negeri lalu membawa kembali ke Indonesia dan digunakan sebagai modal saham perusahaan. Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri dan bersembuyi dibeberapa negara, akan tetapi keberadaannya bisa diketahui sehingga dipulangkan dari negara yang menjadi tempat persembunyiannya dan kembali ke negara Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Kepastian Hukum Perlindungan Pemilik Hak Cipta Atas Penggunaan Karya Oleh Artificial Intelligence (AI) Gayatri, Annisa Zerlina Cindy; Sari, Nuzulia Kumala; Halif, Halif
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2361

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang status Artificial Intelligence (AI) dalam UU No. 28 Tahun 2014. Peneltian ini bertujuan untuk menentukan status hukum dan tanggungjawab AI. Ketika AI mengambil karya berlisensi kemudian memodifikasi karya tersebut dan menghasilkan karya baru tanpa adanya campur tangan manusia, maka menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta yang karyanya diambil oleh AI. Ketika pemilik hak cipta akan mengajukan gugatan maka kepada siapa dia harus menggugat karena AI disini bertindak dengan sendirinya. Selain itu, karya yang dihasilkan murni oleh AI status hukumnya belum jelas sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa AI hanyalah alat dan bukan subjek hukum. Regulasi di Indonesia masih lemah terhadap AI praktik data scraping dan penggunaan karya berhak cipta sebagai training data, UU Hak Cipta bahkan regulasi Indonesia belum sama sekali mengatur tentang AI. Selain itu, aturan tentang status karya AI masih belum diatur dalam regulasi apakah karya tersebut menjadi domain publik atau diberi lisensi khsuus. Atas kekosongan hukum di atas, tentu menimbulkan celah hukum dan keresahan di masyarakat sehingga tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan masih belum tercapai