Ali , Abd Adiem Radif
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMAHAMAN DASAR TENTANG TAKLIF, WADH’I, AL-HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH Rahmatullah, Agung; Ali , Abd Adiem Radif; Muttaqin, M. Imamul
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 3 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang hukum dalam islam yang melibatkan hukum taklifi, wadh’i, hakim, mafhum fih dan mafhum alaih. Konsep hukum taklifi sebagai kategori hukum yang mengatur kewajiban dan larangan dalam islam. konsep hukum wadh’i hukum yang merujuk pada hukum yang didasarkan pada dalil hukum yang jelas. Peran hakim dalam konteks hukum islam bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai syariat. Lalu konsep mafhum fih melibatkan pemahaman yang diambil dari dalil hukum dengan mempertimbangkan konteks dan tujuan hukum tersebut. Kemudian mafhum alaih hukum yang fokus terhadap individu yang terikat oleh hukum tersebut.
PEMAHAMAN DASAR TENTANG TAKLIF, WADH’I, AL-HAKIM, MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH Rahmatullah, Agung; Ali , Abd Adiem Radif; Muttaqin, M. Imamul
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 3 No. 3 (2024): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang hukum dalam islam yang melibatkan hukum taklifi, wadh’i, hakim, mafhum fih dan mafhum alaih. Konsep hukum taklifi sebagai kategori hukum yang mengatur kewajiban dan larangan dalam islam. konsep hukum wadh’i hukum yang merujuk pada hukum yang didasarkan pada dalil hukum yang jelas. Peran hakim dalam konteks hukum islam bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai syariat. Lalu konsep mafhum fih melibatkan pemahaman yang diambil dari dalil hukum dengan mempertimbangkan konteks dan tujuan hukum tersebut. Kemudian mafhum alaih hukum yang fokus terhadap individu yang terikat oleh hukum tersebut.