Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Jamaknya Kerangka Acuan Koordinat dalam Survei dan Pemetaan Kadastral : Studi di Daerah Magelang dan Sleman Nugroho, Tanjung; Suharto, Eko; Sunarto; Febriantoro Wibowo, Farizal; Ajie, Kuna
Kadaster: Journal of Land Information Technology Vol. 2 No. 1 (2024): Kadaster: Journal of Land Information Technology
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/kadaster.v2i1.32

Abstract

An unusual situation exists in Indonesia, where cadastral measurement and mapping for land registration do not adhere to a single coordinate reference framework. The Technical Guidelines for PTSL (2020–2022) state that land parcel measurements can be tied to the National TDT and/or to CORS reference stations, despite the fact that these two use different datum systems. If this is done, issues of gaps and overlaps may arise between adjacent land parcels during mapping. This study aims to highlight the multiplicity of coordinate reference frameworks used in cadastral measurement and mapping, and their relation to the national single map policy. A descriptive-comparative method with a quantitative approach was employed to compare the coordinates resulting from TDT measurements that fall within different coordinate systems and are used in cadastral mapping. The results indicate significant differences in the TDT position coordinates due to the different epoch references of the datum systems, as well as variations in the shape of the TDT network in the study area. This implies that TDT of orders 2, 3, 4, and densification orders from BPN cannot be used as a reference for land parcel binding in cadastral mapping. Keywords: mapping datum, multiple coordinate reference frameworks, coordinate differences, cadastral mapping.   INTISARI Suatu kondisi yang tidak lazim terjadi di Indonesia, di mana pengukuran dan pemetaan kadastral untuk pendaftaran tanah tidak mengacu pada satu kerangka acuan koordinat yang tunggal. Petunjuk Teknis PTSL (2020–2022) menyatakan bahwa pengukuran bidang-bidang tanah dapat diikatkan pada TDT Nasional dan/atau pada stasiun acuan CORS, meskipun keduanya menggunakan sistem datum yang berbeda. Jika hal ini dilakukan, akan timbul masalah gap dan overlap pada bidang-bidang tanah yang berbatasan saat pemetaan dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap keberagaman kerangka acuan koordinat yang digunakan dalam pengukuran dan pemetaan kadastral, serta kaitannya dengan kebijakan peta tunggal nasional. Metode deskriptif-komparatif dengan pendekatan kuantitatif digunakan untuk membandingkan koordinat hasil pengukuran TDT yang berada pada sistem koordinat yang berbeda dan digunakan dalam pemetaan kadastral. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan dalam koordinat posisi TDT, yang disebabkan oleh perbedaan epok referensi sistem datum. Selain itu, terdapat variasi perubahan bentuk jaring TDT di daerah penelitian. Ini berarti bahwa TDT orde 2, 3, 4, dan orde perapatan dari BPN tidak dapat digunakan sebagai acuan pengikatan bidang tanah untuk pemetaan kadastral. Kata Kunci: datum pemetaan, kerangka acuan koordinat yang beragam, perbedaan koordinat, pemetaan kadastral.