Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan anak angkat dan Untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/Pdt/2019. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil dan pembahasan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini sudah tepat, dengan menolak gugatan para penggugat, karena menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan. Dalam pengadilan akta notaris tidak begitu diperlukan. Hakim memberi kesimpulan bahwa Tan Kong Lay bukanlah anak angkat dari Liong Joeng Tjong dan Ny. Susan Tjien sehingga tidak berhak menjadi ahli waris dan tidak berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Anak angkat memiliki kedudukan dalam menerima harta warisan orang tua angkatnya jika sudah diberikan wasiat. Dalam pasal 1005 KUHPerdata, seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksanaan dalam bentuk surat wasiat, baik dengan surat wasiat maupun akta dibawah tangan ataupun dengan akta notaris khusus. Eskistensi Hakim dalam memutuskan perkara tersebut, didasarkan pada prinsip-prinsip penting yang ditentukan oleh Undang-Undang. Hakim harus berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam menyelesaikan suatu perkara