Termination of Employment (PHK) is a very complex issue because it has links to unemployment, crime, and employment opportunities. The government in this case has issued regulations related to layoffs because the government has an obligation to maintain economic growth while guaranteeing its citizens to create a just, prosperous and prosperous society. This study uses normative legal research. The research approach used is the statute approach and the conceptual approach. While the sources bof legal materials used in this research are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The legal material collection technique used in this research is library research. The results of the discussion from this study can be concluded that the workers' rights that must be given as a result of layoffs are severance pay, gratuity pay, and compensation money that should be received. And related to legal protection for termination of employment relations for workers/laborers is carried out in 2 (two) ways, namely through preventive legal protection and repressive legal protection.ABSTRAKMasalah yang sangat kompleks terkait dengan pengangguran, kriminalitas dan kesempatan kerja adalah pemutusan hubungan kerja (HK). Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan peraturan tentang PHK karena merupakan tugas pemerintah untuk melanjutkan pertumbuhan ekonomi dan menjamin warganya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur melalui penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan hukum. Kaidah dasar (legal approach) dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang diimplikasikan dalam penelitian ini ialah dokumen hukum primer, dokumen hukum sekunder dan dokumen hukum tersier. Metode pengumpulan dokumen hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Dari hasil yang dibahas dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hak-hak pekerja harus dihormati setelah pemecatan. meliputi uang pesangon, bonus dan santunan yang harus diterima. Hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/karyawan dilangsungkan dengan dua cara, yaitu, perlindungan yudisial preventif dan pembelaan yudisial represif.