Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaturan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif di Indonesia Simamora, Afric Stanley
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 3 No 4 (2023): Desember
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v3i4.300

Abstract

Artikel ini fokus mengkaji pengaturan pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif di Indonesia. Dengan penelitian normatif bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dari berbagai sumber hukum. Analisis data kualitatif dilakukan untuk menyoroti keterbatasan pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP dan upaya pembaruan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP dan berbagai ketentuan lainnya memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan dan memidana kekerasan seksual, menyebabkan keraguan hukum dan kurangnya perlindungan bagi korban. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam KUHP, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Perlu dilakukan peninjauan mendalam terhadap peraturan yang ada, penyempurnaan RUU PKS, dan harmonisasi antara undang-undang yang relevan untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Perspektif Politik Hukum Simamora, Afric Stanley; Simamora, Janpatar
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 4, No 1 (2025): January 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.5529

Abstract

Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan guna mencapai tujuan bernegara. Dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan harmonis diperlukan peraturan daerah yang sejalan dengan substansi materi, hak asasi manusia, kepentingan umum, dan tidak bertentangan dengan peraturan lain di atasnya. Terdapat bentuk hubungan komunikasi, konsultasi, dan klarifikasi Raperda yang diterapkan antara instansi pemerintah dengan aparat di daerah yang selama ini masih kurang efektif. Selain itu, optimalisasi yang minim dari peran Gubernur dan Anggota Dewan dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota adalah salah satu faktor yang menjadikan Perda tidak memiliki substansi yang jelas dan sesuai dengan kemanfaatannya. Disharmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga merupakan faktor penting di mana langkah pembinaan yang dilakukan oleh instansi pusat kepada aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan Perda masih dikatakan belum optimal dan merata serta tidak adanya kerangka acuan yang jelas bagi daerah mengenai tata laksana harmonisasi Raperda sebagai salah satu instrumen penting dalam rangka menjaga harmonisasi Perda dengan peraturan lainnya. UU No.12 Tahun 2011 telah memiliki rambu-rambu yang mengarahkan pada pentingnya harmonisasi PUU termasuk Perda.