Presidential threshold merupakan ambang batas penentuan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Presidential threshold merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20 persen kursi dari DPR atau 25 persen suara sah secara nasional. Aturan presidential threshold menjadi pro dan kontra karena aturan ini membatasi hak politik secara bebas mencalonkan atau memilih calon presiden. Kemudian koalisi yang dominan terhadap calon presiden tertentu sehingga memunculkan dua calon saja sehingga masyarakat tidak disajikan adanya calon alternatif. Presidential threshold menjadi pro kontra bagi partai politik karena besarnya persentase ambang batas presiden yang terlalu besar. Kemudian parpol yang belum berhasil lolos ambang batas parlemen pada pemilu yang lalu belum dapat mengusung kandidat presiden karena membutuhkan hasil suara legislatif. Parpol baru bergabung juga tidak memiliki kemampuan untuk mengusulkan kandidat presiden karena juga belum memiliki hasil suara legislatif untuk memenuhi besaran angka presidential threshold sehingga haknya sebagai partai politik mengikuti ajang pemilihan presiden terhambat aturan presidential threshold. Pada penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengenai kedudukan presidential threshold dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan mengenai dampak ditimbulkan dari presidential threshold dalam penentuan calon Presiden dan Wakil Presiden terhadap partai politik.