Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Hidayat, Muchamad Angga; Mashuri, Muhammad; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 1 (2024): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i1.130

Abstract

Berkuasa dalam waktu yang lama berpotensi melahirkan ketidakadilan pada rakyat, sedangkan masa jabatan politik sudah diatur negara sesuai hukum yang ada yaitu 5 (lima) tahun untuk jabatan satu periodenya. Rencana jabatan Kades yang ditambah menjadi 9 (sembilan) tahun untuk satu periode dari DPR RI stas revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa mengenai masa jabatan 9 (sembilan) tahun. Kemajuan desa bukan terletak pada lamanya masa jabatan, tetapi karena kecerdasan dan pengetahuan yang luas tentang desa yang harus dimiliki oleh Kades untuk memajukan desanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masa jabatan Kades yang sudah diatur UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 mengenai Desa dan mengetahui apakah masa jabatan Kades dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah sesuai dengan amanah konstitusi