Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 6, No 1 (2024): APRIL

Tinjauan Yuridis Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Hidayat, Muchamad Angga (Unknown)
Mashuri, Muhammad (Unknown)
Ariesta, Wiwin (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2024

Abstract

Berkuasa dalam waktu yang lama berpotensi melahirkan ketidakadilan pada rakyat, sedangkan masa jabatan politik sudah diatur negara sesuai hukum yang ada yaitu 5 (lima) tahun untuk jabatan satu periodenya. Rencana jabatan Kades yang ditambah menjadi 9 (sembilan) tahun untuk satu periode dari DPR RI stas revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa mengenai masa jabatan 9 (sembilan) tahun. Kemajuan desa bukan terletak pada lamanya masa jabatan, tetapi karena kecerdasan dan pengetahuan yang luas tentang desa yang harus dimiliki oleh Kades untuk memajukan desanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masa jabatan Kades yang sudah diatur UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 mengenai Desa dan mengetahui apakah masa jabatan Kades dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah sesuai dengan amanah konstitusi

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...