Penelitian ini mengkaji terkait pemungutan suara ulang yang terjadi pada TPS 14 dan TPS 16 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di Pondok Pesantren Darullughah Wadda`wah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui analisis secara yuridis dari sistem pemungutan suara serta penanganan pelanggaran dari kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang menggunakan sumber-sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, kontrak atau perjanjian, teori-teori hukum dan pendapat para ahli. Selain menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris juga digunakan sebagai pelengkap atau pendukung penelitian. Pendekatan secara empiris dalam penelitian ini dilakukan dengan proses wawancara dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang terlibat pada kasus tersebut. Dalam hasil analisis yang berbasis pada data pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. penulis mengungkapkan bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bangil bersama Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tetapi untuk proses pelaksanaan pemungutan suara masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena petugas yang ada di TPS tidak dapat mengontrol dan mengkondisikan para pemilih yang tidak terdaftar pada DPT, DPTb atau DPK pada waktu hari pemungtan suara. Disamping itu Bawaslu dengan KPU akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan para pemilih secara masif dan berkelanjutan, agar semuanya mendapat pemahaman yang sama tentang pemilihan umum.