Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi Kebijakan Bank Digital: Perlindungan Hukum Terhadap Data Nasabah Dari Risiko Serangan Siber Hardinata, Michelle Jefelyn; Shanty, Shanty; Sitohang, Yesica Yentelina; Rahma, Indah Anggun; Utomo, Setiyo; Ramadoni, Sofwan Rizko
RENATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua Vol. 2 No. 2 (2024): Renata - Agustus 2024
Publisher : PT Berkah Tematik Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61124/1.renata.53

Abstract

Transformasi kegiatan perbankan secara tradisional menjadi digital tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga menimbulkan dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang sering terjadi di era modern ini adalah serangan siber, dimana pihak yang tidak bertanggung jawab mencuri data nasabah untuk keuntungan pribadi. Maka dari itu pengabdian kepada masyarakat penting untuk dilakukan agar masyarakat mengerti pentingnya perlindungan hukum yang lebih baik serta optimalisasi peran pihak bank dalam melindungi nasabah dari ancaman kejahatan siber. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu pengabdian kepada masyarakat sekitar Kos Anugrah Syariah RW 1 di Jalan Drs. H. Anang Hasyim, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda yang dikombinasikan dengan teknik analisis data kualitatif melalui kuisioner. Hasil dari kegiatan ini adalah meningkatnya kemampuan dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum yang lebih baik serta optimalisasi peran pihak bank dalam melindungi nasabah dari ancaman kejahatan siber
Studi Komparasi antara Rumah Sakit Berbadan Hukum Yayasan dengan Rumah Sakit Berbadan Hukum Perseroan Terbatas Ramadhan, M. Suarga Nabil Akbar; Shanty, Shanty; Rahma, Indah Anggun; Alitsaputro, Dwi Bintang
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 4 (2024): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i4.2585

Abstract

Banyak masyarakat yang berfikir bahwa rumah sakit adalah lembaga yang dibuat dengan tujuan hanya untuk menjalankan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas kepada pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Padahal pada kenyataannya saat ini banyak rumah sakit-rumah sakit yang dibangun dengan tujuan untuk mendapatkan keuntuangan. Tujuan dilakukan penulisan mengenai perbandingan rumah sakit berbadan hukum yayasan dengan rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas untuk memberikan pemahaman bahwa sejak diundangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka orientasi para pendiri rumah sakit dan mereka yang akan mendirikan rumah sakit mulai berubah dan perlu diketahuan perbandingan terhadap keduanya. Metode yang digunakan adalah medote penelitian kualitatif dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normative. Dimana dari metode penelitian tersebut menghasilkan data bahwa terdapat perbandingan rumah sakit berbadan hukum yayasan dengan rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas pada pengaturan struktur kepengurusan, tujuan dan fungsi pendirian, kepemilikan, sumber pendanaan, dan hukum yang mengatur.
Sosialisasi Hukum Agraria: Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Bukit Biru Lasah, Benidiktus; Samudra, Ferry Pungkas; Rahma, Indah Anggun; Rikiansyah, Rikiansyah; Fattah, Abdul; Rizki, Rizki; Mangngelo, Clarissa Tambing; Purba, Eva Ferawati; Putri, Indah Rosshiana; Sihotang, Bertha Uli; Kotijah, Siti
Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan Vol 5, No 4 (2025): JPM: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan
Publisher : Penerbit Widina, Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jpm.v5i4.1798

Abstract

Land disputes remain prevalent in Indonesia, including in transmigration areas, largely due to limited public understanding of legal frameworks. In Bukit Biru Village, mapping conducted by ATR/BPN in 2022 revealed overlaps between transmigrants’ land ownership rights (Hak Milik) and corporate cultivation rights (Hak Guna Usaha/HGU), creating legal uncertainty and potential conflicts. This program aimed to enhance community legal awareness and provide solutions for resolving land disputes in accordance with applicable regulations. The method employed was Participatory Rural Appraisal (PRA), a participatory approach that actively engages villagers in exploring their social, economic, and environmental conditions. The outcomes indicated an increased understanding among community members of their land rights and obligations, as well as available dispute resolution options both non-litigation, such as mediation and administrative remedies through BPN, and litigation through the Administrative Court (PTUN). Such legal awareness programs can serve as a model for community empowerment in addressing land disputes constructively and sustainably.ABSTRAKSengketa tanah masih sering terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah transmigrasi, akibat lemahnya pemahaman hukum masyarakat. Di Kelurahan Bukit Biru, hasil pemetaan ATR/BPN tahun 2022 menunjukkan adanya tumpang tindih antara Hak Milik warga transmigran dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan solusi penyelesaian sengketa tanah sesuai ketentuan hukum. Metode yang digunakan adalah Participatory Rural Appraisal (PRA), yaitu metode partisipatif yang melibatkan masyarakat desa secara aktif untuk menggali informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan mereka. Hasil kegiatan memperlihatkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban atas tanah serta alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan upaya administratif di BPN, maupun litigasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan sosialisasi hukum semacam ini dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi sengketa tanah secara konstruktif dan berkelanjutan.