Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN AD DHARARU LA YUZALU BI DHARAR PADA TRANSAKSI UTANG Atriani
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip "Ad Dhararu La Yuzalu Bi Dharar" dalam transaksi utang piutang. Prinsip ini menyatakan bahwa tidak boleh menghilangkan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya lain. Studi kasus yang diangkat adalah situasi di mana seorang debitor tidak membayar utangnya meskipun waktu pembayaran sudah habis. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa utang piutang, dan menegaskan bahwa tindakan kreditor mencuri barang debitor sebagai pelunasan utang tidak dibenarkan.
Kompromi Umur Dan Relevansinya Dengan Kontrak Kekuasaan Dalam Pemilihan Umum: Age Compromise and Its Relevance to Power Contracts in General Elections Angkadai, Fenly; Atriani; Hadis, Trisno R; Mansoba, Asri S
Jurnal Media Hukum Vol. 13 No. 2 (2025): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59414/jmh.v13i2.1049

Abstract

Kontrak kekuasaan dalam pemilihan umum adalah sarana demokrasi yang digunakan untuk membatasi kekuasaan. Pembatasan dimaksud adalah periodisasi kekuasaan yang memungkinkan terjadinya peralihan kekuasaan dari pemangkunya. Penentuan lama waktu menjabat suatu jabatan dalam organisasi kenegaraan merupakan konsekuensi logis normatif dari peraturan perundang-undangan yang menentukannya. Peraturan perundang-undangan dimaksud merupakan “kontrak normatif” yang menjadi acuan konstitusional yang terealisasi dalam “kontrak politis” ketika menentukan pilihan di bilik pemilu. Terkait dengan itu, makna “kontrak” dalam konsep yuridis dan politis menjadi kabur sebab patokan umur oleh pembuat undang-undang cenderung kompromistis karena intervensi kekuasan yang didorong oleh unsur kepentingan sehingga berdampak pada pengaburan makna hukum terhadap keberlakuan antar undang-undang yang tidak konsisten.