Abstract. In marine mining activities can have a negative impact on the marine environment such as disruption of the coral reef ecosystem, marine fauna habitat, and decreased water quality. According to the Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 1827 K/30 / MEM / 2018 concerning Guidelines for the Implementation of Good Mining Engineering Rules, mining environmental management is an effort to handle the impact of activities on the environment caused by mining activities. In this study, a reclamation planning study and reclamation cost calculation were carried out at PT XYZ with an area of 8 Ha. Technical planning includes a study of the manufacture and installation of FADs and artificial coral reef transplants, maintenance and monitoring of seawater quality. Based on the calculation, the direct cost of the reclamation plan for the PT XYZ area is Rp 1,716,667,125 with an indirect cost of Rp 552,766,814. Abstrak. Dalam kegiatan penambangan laut dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan laut seperti terganggunya ekosistem terumbu karang, habitat fauna laut, dan penurunan kualitas air. Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik, bahwa pengelolaan lingkungan hidup pertambangan adalah upaya penanganan dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari kegiatan pertambangan. Pada penelitian ini dilakukan kajian perencanaan reklamasi dan perhitungan biaya reklamasi pada PT XYZ dengan luasan 8 Ha. Perencanaan teknis meliputi kajian pembuatan dan pemasangan rumpon serta transplantasi terumbu karang buatan, pemeliharaan dan pemantauan kualitas air laut. Berdasarkan perhitungan didapatkan biaya langsung rencana reklamasi untuk area PT. XYZ yaitu sebesar Rp 1.716.667.125 dengan biaya tidak langsung sebesar Rp 552.766.814.