Perkembangan layanan keuangan digital melahirkan platform pinjaman online (Peer to Peer Lending) yang meskipun menawarkan kemudahan, kerap membuat konsumen berada dalam posisi rentan terhadap ancaman hukum maupun psikologis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga Desa Ciledug, Kabupaten Bekasi, mengenai perlindungan konsumen terhadap platform pinjaman online. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi interaktif yang dipandu oleh dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat masih belum memahami secara utuh mengenai legalitas aplikasi pinjaman dan perlindungan data pribadi. Melalui penyuluhan hukum ini, peserta menjadi lebih sadar terhadap hak-hak mereka dan mengetahui cara praktis untuk menghindari jeratan pinjaman ilegal. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum dan kesadaran perlindungan konsumen di era digital