Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Penilai dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum K. Harjono, Dhaniswara
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.404 KB) | DOI: 10.58344/jhi.v1i2.7

Abstract

Pendahuluan: Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dengan adanya ganti kerugian bagi pemilik objek pengadaan tanah. Nilai ganti kerugian ditentukan berdasarkan penilaian oleh Penilai Tanah yang tergabung dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), atas nilai objek pengadaan tanah. Tujuan: Hasil penilaian dijadikan dasar musyawarah penetapan ganti kerugian dengan pemilik objek pengadaan tanah. Tulisan ini menganalisis sejauh mana tanggung jawab KJPP dan Penilai Publik dalam melakukan penilaian dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan keadaan faktual seperti posisi tawar menawar yang tidak setara, serta inkonsistensi dalam regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga hasil penilaian oleh Penilai menjadi sangat menentukan bagi kehidupan pemilik objek pengadaan tanah setelah haknya beralih kepada pihak yang membutuhkan tanah. Kesimpulan: Penilai bertanggung jawab untuk melaksanakan penilaian sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan
Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Antara Kegentingan Yang Memaksa dan Putusan Mahkamah Konstitusi K. Harjono, Dhaniswara; Panjaitan, Hulman; Tobing, Gindo L.
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.365 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i12.11323

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Udang (PERPU) dalam kegentingan yang memaksa sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum juridis normatif atau yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doctrinal. Penelitian ditujukan terhadap asas-asas hukum dalam ketentuan normatif, penerapan hukum positif atau yang bersifat ius constitutum. Sehubungan dengan hal tersebut, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam perspektif konstitusional, baik dari segi putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 1 Februari 2010 maupun doktrin yang mengatur alasan-alasan konstitusional penerbitan PERPU khususnya untuk memaknai “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”, dikaitkan dengan putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 tanggal 3 Nopember 2021, maka penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi alasan konstitusional dan terkesan dipaksakan. Hal ini telah mengakibatkan penebitan PERPU No. 2 Tahun 2022 merupakan perbuatan yang melanggar putusan Mahkamah Konsitusi dan berdampak negatif dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia