Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Udang (PERPU) dalam kegentingan yang memaksa sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum juridis normatif atau yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doctrinal. Penelitian ditujukan terhadap asas-asas hukum dalam ketentuan normatif, penerapan hukum positif atau yang bersifat ius constitutum. Sehubungan dengan hal tersebut, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam perspektif konstitusional, baik dari segi putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 1 Februari 2010 maupun doktrin yang mengatur alasan-alasan konstitusional penerbitan PERPU khususnya untuk memaknai “hal ikhwal kegentingan yang memaksaâ€, dikaitkan dengan putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 tanggal 3 Nopember 2021, maka penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi alasan konstitusional dan terkesan dipaksakan. Hal ini telah mengakibatkan penebitan PERPU No. 2 Tahun 2022 merupakan perbuatan yang melanggar putusan Mahkamah Konsitusi dan berdampak negatif dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia
Copyrights © 2023