Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

Tinjauan Tindak Pidana Berbasis Teknologi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Tahun 2023 Ramadhani, Milenia
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1416

Abstract

KUHP Baru tahun 2023 berhasil disyahkan dan akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau tindak pidana berbasis teknologi dalam KUHP Baru. Metode yang digunakan adalah yuridis normative dengan pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa konsep tindak pidana berbasis teknologi adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang berbasis teknologi, baik teknologi sebagai alat maupun teknologi yang menyebabkan dampak tertentu akibat penggunaannya. Dalam KUHP baru, terdapat 11 pasal yang terkait dengan teknologi, yaitu 10 Pasal tersebut mengatur tentang teknologi informasi, sedangkan 1 pasal tentang tindak pidana dengan bioteknologi. Perlindungan hukum terkait tindak pidana berbasis teknologi telah dilakukan oleh negara, dimana dapat dilihat pada UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam KUHP baru perlindungan hukum dapat dilihat dari Pasal 4 huruf c, Pasal 219, Pasal 228 Ayat (1), Pasal 241 Ayat (1), Pasal 243 Ayat (1), Pasal 247, Pasal 250 Ayat (1), Pasal 259 Huruf c, Pasal 301 Ayat (1), Pasal 441 Ayat (1) dan Pasal 338 Ayat (2).