Gugatan perwakilan kelompok, atau class action, adalah inovasi hukum dalam penanganan perkara perdata untuk mewakili sejumlah besar individu dengan kepentingan yang serupa. Berawal dari sistem hukum Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat dan Inggris, gugatan class action diperkenalkan di Indonesia melalui Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 1997 dan diformalkan melalui PERMA No. 1 Tahun 2002. Penelitian ini membahas kerangka hukum dari gugatan class action di Indonesia, dengan menekankan pentingnya mekanisme ini dalam menjamin efisiensi peradilan dan akses keadilan bagi kelompok masyarakat luas. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research), yang melibatkan berbagai aktivitas pengumpulan data dari sumber-sumber tertulis. Dengan menganalisis aspek prosedural dan substansial, kajian ini menyoroti peran penting gugatan class action dalam mewujudkan keadilan dan konsistensi dalam sistem hukum.